bvn/r
Koordinator Pembahasan Kode Etik DPRD Bali Nyoman Suyasa.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Senin (14/10/2024) menggelar rapat pematangan kode etik bagi setiap anggota. Rapat ini dipimpin oleh Koordinator Pembahasan Nyoman Suyasa dan diikuti anggota lainnya.
Saat ditanya usai rapat, Koordinator Pembahasan Kode Etik Nyoman Suyasa menegaskan, kode etik dari tahun ke tahun tetap sama. “Cuma pada konsideran menimbang dan mengingat ada penegasan sedikit sesuai dengan undang-undang yang berlaku sekarang. Ada penegasan di sana, tetapi secara umum tidak ada perubahan,” ujar politisi Partai Gerindra Dapil Karangasem tersebut.
Menurutnya, kode etik tersebut mengatur norma-norma terhadap anggota DPRD Bali yang melaksanakan kewajiban, artinya ada norma-norma yang harus dipatuhi, sikap tanduk kita ke masyarakat mencerminkan sebagai wakil rakyat yang terhormat. “Itu saja poinnya,” tegasnya.
Ditanya mengenai agenda, Suyasa menyatakan sekarang ini sudah masuk harmonisasi kode etik dan tata tertib. “Sekarang baru masuk harmonisasi,” tegasnya.
Soal kapan akan ditetapkan, Suyasa menyatakan sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua DPRD Bali. “Ya itu tanya Ketua,” ujarnya lagi.
Ditanya soal pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan oleh anggota DPRD Bali, Suyasa menyatakan tidak ada pelanggatan. “Selama saya di sini belum pernah ada pelanggaran kode etik. Semua mengikuti aturan-aturan yang ada, norma-norma yang sudah disahkan DPRD. Aman-aman saja, kalau di Bali damai,” tegas Ketua Komisi III tersebut. (sar)