hmden
Penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Awal bulan April 2011, tercatat 21 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring Tim Yustisi Denpasar saat dilakukan penertiban prokes di Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (1/4). Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, 21 orang yang terjaring diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Lebih lanjut dikatakan, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Menurutnya, setiap penertiban pelanggar alasannya hampir sama. Agar kejadian ini tidak diulang, pelanggar diberikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” kata Sudarsana.
Mengingat setiap penertiban selalu ditemukan pelanggaran, penertiban akan terus dilakukan dan digencarkan. Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurut dia perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya mentaati prokes dalam kegitan itu
pihaknya juga mengingatkan dan mengedukasi masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (gie/hmden)







































