Beranda Badung News Badung Gelar Entry Meeting Audit LPD, Wabup Suiasa: Tidak Mencari Kesalahan, Lebih...

Badung Gelar Entry Meeting Audit LPD, Wabup Suiasa: Tidak Mencari Kesalahan, Lebih Kepada Pembinaan dan Penguatan LPD

bvn/hmbad

AUDIT LPD – Wabup Badung Ketut Suiasa saat Entry Meeting Audit LPD di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (9/8).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah Kabupaten Badung menggelar kegiatan entry meeting pembinaan dan pengawasan (audit) terhadap 30 lembaga perkreditan desa (LPD). Dalam kegiatan audit atas laporan keuangan LPD tahun ini, Pemkab Badung menggandeng petugas audit eksternal dari Tim Audit Universitas Udayana.

Entry meeting secara resmi dibuka Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (9/8). Hadir Kadis Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha sebagai leading sector, Tim audit dari Universitas Udayana, bendesa adat, Ketua LPD, BKS LPD dan Lembaga Pemberdayaan LPD.

Dalam sambutannya, Wabup Suiasa sangat mengapresiasi audit LPD yang dilakukan auditor eksternal. Hal ini penting dilakukan dalam upaya perbaikan tata kelola dan penguatan LPD yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adat, termasuk memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi di badung. Dari audit LPD ini diharapkan dapat memonitoring agar penggunaan anggaran keuangan LPD lebih terarah.

Data dari auditor akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan umum. Ke depannya juga sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dana untuk penguatan modal LPD.

“Jangan dimaknai audit ini pemerintah turut campur atau mencari-cari kesalahan. Namun lebih kepada pembinaan dan pengawasan internal demi perbaikan, penguatan dan meningkatkan kinerja LPD,” jelasnya seraya menegaskan, hasil audit ini hanya menjadi konsumsi internal, tidak menjadi konsumsi publik.

Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha menjelaskan, sebagai dasar pelaksanaan audit LPD yaitu Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD. Pasal 19 dan 20 menyebutkan, LPD dilaksanakan audit setiap tahun. Dikatakan, kegiatan ini untuk menyediakan upaya pembinaan dan pemeriksaan tata kelola sesuai asas-asas akuntansi keuangan yang sehat. Bersama-bersama antara auditor dan pengurus LPD menemukan kesalahan dan tata kelola yang kurang tepat sehingga dapat dibenahi menjadi tata kelola LPD yang sehat dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Dekan FPar Unud: Kebijakan VoA dan Bebas Karantina, Harapan Baru Pariwisata Bali

Menurutnya, tujuannya mewujudkan kesehatan LPD sebagai pilar perekonomian desa adat. Lingkup pekerjaan audit adalah laporan keuangan LPD sampai periode 31 Desember 2023. “Pelaksanaan audit dilakukan terhadap 30 LPD di Badung, yang sudah ditunjuk atau yang sudah disampaikan datanya oleh LP LPD. LPD yang diaudit adalah LPD yang belum mendapatkan giliran audit dan yang sudah selayaknya didorong kesehatan dan kemampuannya,” tambahnya.

Di akhir acara diisi sesi tanya jawab, untuk mendapatkan masukan guna perbaikan LPD ke depannya. Dari masukan yang didapat, disepakati pemerintah daerah segera membentuk tim pembina umum dengan melibatkan unsur pemerintah maupun akademisi. Selain itu guna meningkatkan SDM, ke depannya akan dilaksanakan uji kompetensi bagi pengurus dan karyawan LPD. (dev/hmbad)

Hosting Indonesia