Beranda Denpasar News Bapenda Denpasar Gelar Pelayanan PBB P2 di Car Free Day Renon

Bapenda Denpasar Gelar Pelayanan PBB P2 di Car Free Day Renon

bvn/hmden

PELAYANAN PBB – Suasana pelayanan Pajak PBB P-2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala beberapa waktu lalu.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank BPD Bali kembali menggelar pelayanan pembayaran Pajak PBB P2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod, tepatnya di depan Kantor BPBD Kota Denpasar pada Minggu, 18 Agustus 2024 mendatang. Pelayanan ini diberikan serangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini guna memudahkan masyarakat atau wajib pajak (WP) dalam membayar pajak saat hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (16/8) menjelaskan, Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di Arena CFD, Lapangan Niti Mandala.

Lebih lanjut dijelaskan, terbosan ini dilaksanakan dalam rangkaian menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan adanya pelayanan di Arena CFD diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Masyarakat atau wajib pajak cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan.

“Pada intinya bahwa pelayanan di arena CFD ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan bagi masyakarat atau wajib pajak untuk membayar pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus mendatang,” ujarnya.

Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Lobi Kantor Bapenda. Selain itu Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No. 14 Th 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku sampai dengan 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik sebanyak 8 unit kepada wajib pajak khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.

Baca Juga  Berbagi di Gumi Mekepung, Ny. Putri Koster Ajak PKK Berikan Pelayanan Optimal pada Masyarakat

“Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya. (wes/hmden)