Beranda Berita Utama Barang Bukti Ilegal Loging Diserahkan ke Kejari Singaraja

Barang Bukti Ilegal Loging Diserahkan ke Kejari Singaraja

ist

BARANG BUKTI – Kepala Kejari Buleleng Nur Chusniah sebelum menerima barang bukti hasil ilegal loging.

 

SINGARAJA (BALIVIRAL NEWS) –
Barang bukti hasil pelaksanaan penyergapan kegiatan pembalakan liar (ilegal loging) berupa kayu sonokling kepada Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja. Penyerahan ini dilakukan Selasa (28/1) pukul 11.00 Wita oleh Dandim 1609/Buleleng Muhammad Windra Lisrianto, S.E., MIK. kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nur Chusniah S.H., M.H).
Hadir juga pada kesempatan itu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Buleleng Putu Agus Eka Sabana Putra, S.H., selaku pejabat penerima barang temuan, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasubagbin beserta petugas Pengelola  Barang Bukti Kejaksaan Negeri Buleleng, Unit Intel Kodim 1609 Buleleng Letda Arm Putu Darma Setiawan, A.Md. selaku saksi pada berita acara penitipan barang temuan.
Barang temuan yang dititipkan berupa 5 buah sepeda motor (dalam keadaan rusak), 2 buah kayu berbentuk papan, 23 buah kayu balok berdiameter -+ 30 dengan berbagai jenis ukuran.
Editor WA
Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 Bali Bertambah 100, Kasus Sembuh Melonjak 158 Orang