Beranda Bali News Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Gelap Hashish di Bali, 25 Kg Narkoba dan...

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Gelap Hashish di Bali, 25 Kg Narkoba dan 4 Tersangka Diamankan

bvn/gung

LABORATORIUM GELAP – Bareskrim Polri mengungkap laboratorium gelap hashish di Bali. Tercatat 25 kg narkoba dan empat tersangka diamankan.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional dengan menggulung laboratorium gelap (clandestine lab) yang memproduksi hashish dan psikotropika jenis “happy five” di Bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti 25 kilogram hashish dan 35.710 butir pil psikotropika, serta menangkap empat orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Badung, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. Komang Sandi Arsana, SIK, MH, dan Kabid Humas Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (19/11/2024) menyampaikan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba yang menjadi prioritas Presiden RI Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto.

Dirinya menyebutkan, ini bermula dari pengembangan kasus narkoba di Yogyakarta pada September 2024, yang mengarah pada produksi narkotika di Bali. Laboratorium gelap tersebut berpindah-pindah lokasi, hingga akhirnya ditemukan di sebuah villa di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung.

Barang bukti yang ditemukan mencakup hashish dalam bentuk batang, cairan, serta bahan baku untuk produksi narkoba dalam jumlah besar. “Diamankan juga alat-alat produksi yang sebagian besar diimpor dari luar negeri, termasuk dari China,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 1,2 juta jiwa dari ancaman narkoba. Selain itu, nilai materiil dari seluruh barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

Keempat tersangka yang diamankan, yakni MR, RR, N, dan DA, masing-masing berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. “Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang terkait jaringan ini,” bebernya.

Baca Juga  Denpasar Raih Penghargaan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik Nasional

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus operandi baru dalam peredaran narkoba, salah satunya dengan menggunakan perangkat vaping (pods system) yang dimodifikasi untuk menyelundupkan narkoba. Ditambahkan, komitmen Polri dalam memberantas narkoba terus berlanjut, dan masyarakat diharapkan turut serta memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. (bvn4)