Beranda Another Region News Berharap Tuntas Mei 2023, Gubernur Koster Jelaskan RUU Provinsi Bali

Berharap Tuntas Mei 2023, Gubernur Koster Jelaskan RUU Provinsi Bali

bvn/sar

RUU PROVINSI BALI – Gubernur Bali Wayan Koster berfoto bersama seusai menyampaiukan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur, Sabtu (11/2/2023).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali, Sabtu (11/2/2023) di Wiswa Sabha Kantor Gubernur. Acara ini dihadiri anggota DPR RI Dapil Bali, DPD RI, Forkopimda Bali, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, bupati/walikota bersama DPRD kabupaten/kota, pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali, serta ratusan undangan lainnya.

Gubernur Koster memastikan, RUU Provinsi Bali sudah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan akan mulai dibahas mulai Februari ini. “Kami berharap April atau paling lambat Mei, RUU ini sudah bisa diundangkan,” tegasnya.

Mantan anggota DPR RI 3 periode tersebut menjelaskan RUU Provinsi Bali sangat urgen. Hal ini disebabkan selama ini dalam membuat produk hukum baik peraturan daerah (perda), pertauran gubernur (pergub), masih menggunakan payung hukum yang lama yakni UUD Sementara 1950 dan gunakan UU Republik Indonesia Serikat (RIS) yang sudah tidak tepat lagi. Ini berlaku saat Indonesia dipimpin oleh perdana menteri. Karena itu, dipastikan sudah tidak sesuai lagi.

Gubernur Bali wayan Koster.

Selain itu, tegasnya, RUU Provinsi Bali mengatur soal penguatan sumber daya lokal dan kearifan lokal. Penguatannya sesuai dengan potensi sumber daya alam (SDA) serta kearifan lokal. Satu lagi, tegasnya, RUU ini akan mengubah otonomi simetris menjadi asimetris karena kondisi setiap daerah berbeda-beda. Gubernur mencontohkan, OPD di setiap provinsi selama disamakan dengan konsep otonomi simetris. Ketika Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti gas dan tambang, Provinsi Bali harus membentuk Dinas SDA. “Ini tentu saja akan mubasir,” katanya.

Baca Juga  Geram, Koster Bentuk Tim Khusus Usut Usaha Asing yang Kepung UMKM Lokal di Bali

Pada kesempatan itu, Gubernur memaparkan langkah-langkah yang sudah ditempuh dalam rangka mematangkan RUU Provinsi Bali. Minimal ada lima langkah yang sudah dilakukan.

Pertama, melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 26 November 2019 dan rombongan Bali diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Rombongan dari Bali sangat lengkap terdiri atas bupati/walikota, DPRD kabupaten/kota serta tokoh-tokoh masyaraklat serta tokoh lintas agama. “Komisi II DPR RI memberikan dukungan serta berterima kasih kepada tim RUU karena selama ini menggunakan payung hukum yang tidak tepat,” katanya.

Kedua, berlanjut melakukan audiensi ke DPD RI. Menurut Gubernur, UU daerah selalu melibatkan DPD. Audiensi ke DPD dilakukan pada hari yang sama yakni sore hari setelah datang dari Komisi II DPR RI. DPD di bawah kepemimpinan La Nyala Mataliti, menurut Wayan Koster, juga mendukung penuh. “DPD bahkan memberikan masukan sangat kongkret dan dukungan tertulis sebagai referensi,” tegasnya.

Ketiga, tim melakukan audiensi ke Mendagri pada Kamis 5 Desember 2019. Tim diterima oleh Mendagri secara langsung. Saat itu, Mendagri ingin tahu lebih spesifik kenapa harus ada RUU Provinsi Bali. “Setelah mendapat penjelasan, Mendagri sangat memahami, mendukung dan sangat semangat untuk membahas RUU ini,” jelas Ketua DPD PDI perjuangan Bali tersebut.

Keempat, Gubernur beserta tim lanjut melakukan audiensi ke Menkum HAM pada 5 Desember 2019. Dalam pembahasan produk hukum, katanya, Menkum HAM pasti akan terlibat. Sama seperti Mendagri, Menkum HAM juga mendukung penuh RUU Provinsi Bali.

Kelima, tim tidak lupa melakukan audiensi ke Badan Legislasi pada 7 Februari 2020. Banleg sangat mendukung RUU Provinsi Bali karena UUDS 50 dan penggunaan RIS itu federal yang dipimpin perdana menteri. “Banleg sangat mendukung,” tegasnya.

Baca Juga  Di Denpasar, 90 Pasien Covid-19 Sembuh, Kasus Baru Bertambah 121

Setelah tahapan yang dilaksanakan ini, Gubernur menyatakan, Indonesia terkena wabah pandemi covid-19 yang dimulai pada Maret 2020. Proses tak berlanjut, DPR RI tak bisa bersidang. Begitu pun pada 2021 dan 2022, RUU ini belum bisa masuk dan diproses.

Menurut Gubernur barulah pada tahun 2023 ini, Presiden sudah memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU Provinsi Bali. Presiden, ujarnya, menugaskan Mendagri, Bappenas, dan Menteri Keuangan serta Menkum HAM sebagai wakil pemerintah pusat  untuk membahas RUU Provinsi Bali ini dengan DPR RI.

Pada saat itu, Gubernur menyatakan lega karena pembahasan RUU Provinsi Bali diserahkan kepada Komisi II DPR RI bukan kepada panitia khusus (pansus). Pembahasan di Komisi II dinilai jauh lebih cepat dibandingkan dengan pansus karena harus melakukan lobi-lobi lintas fraksi.

Untuk itu, Gubernur minta masyarakat Bali bisa kompak, solid dan guyub dalam memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini yang terdiri atas 16 bab dan 48 pasal. “Kalau memang ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikritik silakan langsung ke DPR RI atau ke Gubernur Bali.

Hal ini perlu disampaikan karena jika kita kompak, semua tujuan akan tercapai. Gubernur mencontohkan otsus yang diterima Papua dan Aceh karena mereka kompak. Dia menilai, Bali sebenarnya bisa memperoleh status otsus, namun karena belum kompak sehingga peluang tersebut jadi menjauh. “Mari kita kompak, solid dan guyub untuk RUU ini. Semua muaranya untuk kepentingan Bali dan masyarakatnya, bukan untuk kepntingan kelompok maupun perorangan,” tegas Koster.

Selanjutnya, anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan statemen bahwa proses pembahasan RUU Provinsi Bali dipastikan mulai dilakukan pada pada Februari 2023 ini. “Jika tidak ada halangan RUU Provinsi Bali akan selesai pada masa sidang April, atau paling lambat Mei 2023,” tegas anggota Fraksi Golkar Dapil Bali tersebut. (sar)