ist
APRESIASI – Gubernur Koster beri apresiasi terhadap POJK yang memberi stimulus bagi perekonomian nasional. Tampak Gubernur saat jumpa pers yang berlangsung di Jaya Sabha Denpasar, Kamis (19/3).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Hal tersebut disampaikannya dalam jumpa pers bersama Kepala BI, Kepala OJK, bersama stakeholder pariwisata, Kamis (19/3) di Jaya Sabha Denpasar.
POJK tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan. Juga berdampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kebijakan stimulus perekonomian tersebut menjadi acuan bagi industri perbankan meliputi kebijakan penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, kebijakan ini berlaku untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain POJK, Bank Indonesia juga mengeluarkan kebijakan berkenaan dengan suku bunga perbankan yang diberlakukan untuk perekonomian nasional dan daerah. “Ini perlu disampaikan cepat, karena dapat diakses oleh masyarakat agar kita tidak terlambat menjalankan kebijakan terikait perkonomian di Bali,” tandas Gubernur Koster.
Gubernur berharap dunia perbankan di Bali baik BPD dan bank umum lainnya agar melaksanakan kebijakan OJK dan BI yang menurut gubernur sangat membantu menghadapi situasi saat ini. “Dengan demikian para pegawai hotel yang tidak dapat bayaran penuh, kalau ada pinjaman di bank bisa bernegosiasi dengan bank untuk misalnya memperpanjang masa cicilan, menurunkan suku bunga dan kemudahan lainnya,” tandas Gubernur Koster.
Begitu juga bagi debitur termasuk pengusaha, UMKM dan koperasi yang terdampak dari Covid-19 ini bisa melakukan restrukturisasi. “Misalnya cicilan pokok diperpanjang, ditangguhkan. Suku bunga bisa diturunkan dan tempo diperpanjang. Tentu dengan sikap yang positif yang baik, sehingga apa yang diberikan kebijakan ini bisa dijalankan dangan baik untuk memulihkan perokonima di Bali,” ujarnya.
Editor Wes Arimbawa








































