Beranda Berita Utama Bobol Toko dan Curi Kendaraan Bermotor, Polisi Tangkap Dua Pelajar

Bobol Toko dan Curi Kendaraan Bermotor, Polisi Tangkap Dua Pelajar

bvn/gung

Dua tersangka curat dan curanmor diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melibatkan dua pelajar berusia 14 tahun. Adapun masing-masing pelaku berinisial KBAL (14) dan IMDL (14) dengan korban bernama Bayhaki Situbondo (42) beralamat tinggal di Jalan Lange lll Denpasar Barat.

Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, adapun beberapa tindak kriminal telah dilakukan pelaku mulai pembobolan toko. Pelaku membobol plafon Toko Kharisma Motor di Jalan Imam Bonjol, 29 November dan 1 Desember 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa karburator, knalpot, dan suku cadang lainnya.

Kasus kedua pencurian motor Yamaha Aerox pada 27 November 2024. Pelaku mencuri motor Yamaha Aerox senilai Rp 25 juta di sebuah kos di Denpasar Barat.

Modusnya dengan mengambil kunci motor yang ditinggalkan korban di dalam kamar. Kemudian kasus ketiga, pencurian motor Honda Supra X senilai Rp 5 juta di kawasan Pemecutan Kelod, 25 November 2024. Pelaku menyembunyikan motor di parkiran Pantai Double Six.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengapresiasi Tim Reskrim yang berhasil menangkap pelaku dengan cepat. “Meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (9/12/2024) siang dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.

Tiga laporan polisi menjadi dasar pengungkapan kasus ini, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. “Kerugian ditaksir mencapai Rp 10,5 juta,” ucapnya sembari mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga dan kendaraan. (bvn4)

Baca Juga  Ketua DPRD Badung Putu Parwata Imbau Masyarakat Berpartisipasi Aktif Sukseskan Pilkada Badung 2024