bvn/r
SOSIALISASI PERAREM – Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati Made Arya Amitaba menggelar sosialisasi perarem serangkaian pemilihan bendesa adat.
GIANYAR (BALIVIRALNEWS) –
Desa Adat Sukawati mengambil langkah terobosan dalam proses ngadegang bendesa dan prajuru pada 2026. Berbeda dengan pemilihan di desa-desa adat lainnya di Bali, ngadegang bendesa dan prajuru di Desa Adat Sukawati tidak ada pencalonan diri, tidak ada kampanye, tidak ada penyampaian visi dan misi, serta tidak ada dukungan perseorangan. Sebaliknya, proses kepemimpinan adat di Desa Adat Sukawati mengedepankan musyawarah, legitimasi krama, rekam jejak pengabdian, serta tanggung jawab moral.
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Pararem dan Tahapan Ngadegang Bendesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati Tahun 2026 yang diikuti unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, kelian adat banjar, serta angga Sabha Desa Adat Sukawati, Minggu (13/9/2026). Sosialisasi ini digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh krama mengenai ketentuan pararem, tahapan penjaringan bakal calon, mekanisme musyawarah hingga proses penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati.
Salah satu hal yang menarik dalam mekanisme ngadegang bendesa di Desa Adat Sukawati adalah ketentuan bahwa calon bendesa tidak diperkenankan mencalonkan dirinya sendiri. Calon juga tidak dapat dicalonkan oleh perseorangan. Bakal calon bendesa hanya dapat diajukan melalui banjar dengan mekanisme paruman di tingkat banjar.
“Dengan mekanisme tersebut, pencalonan tidak lahir dari ambisi pribadi maupun kepentingan kelompok, tetapi dari hasil musyawarah dan kesepakatan krama,” ujar Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati Made Arya Amitaba, SE, MM didampingi Sekretaris Ir. I Made Mudhina, MT.
Demikian pula dalam proses selanjutnya, tambah Amitaba, calon bendesa tidak diperkenankan melakukan kampanye, membentuk kelompok pendukung, menyampaikan janji-janji, ataupun melakukan upaya untuk memengaruhi pilihan krama. Tidak adanya kampanye membuat proses pemilihan lebih menitikberatkan pada rekam jejak, keteladanan, integritas, kemampuan ngayah, serta tingkat kepercayaan krama terhadap calon yang diajukan.
Ada Tanggung Jawab Moral
Keunikan lainnya terdapat pada ketentuan bagi calon tetap bendesa yang telah ditetapkan, tetapi kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan pararem. Sanksi yang diberikan bukan berupa denda materi yang memberatkan. Yang bersangkutan cukup ngaturang Guru Piduka di Pura Desa, dengan disaksikan oleh seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati.
Ketentuan tersebut memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar sanksi administratif.
Guru Piduka dipandang bukan sebagai bentuk hukuman untuk mempermalukan seseorang, melainkan sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan seluruh krama.
Kesediaan menjadi calon tetap bendesa dipandang sebagai sebuah komitmen untuk mengabdikan diri kepada desa adat. Karena itu, ketika seseorang telah menerima kepercayaan tersebut, pengunduran diri bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan banjar dan krama yang telah memberikan dukungan.
Jabatan Bandesa Bukan untuk Diperebutkan.
“Mekanisme tersebut memperlihatkan filosofi kepemimpinan adat yang berbeda dari pola kompetisi politik. Di Desa Adat Sukawati, jabatan bendesa bukanlah kedudukan yang dikejar atau diperebutkan. Jabatan tersebut merupakan kepercayaan sekaligus tanggung jawab pengabdian. Seseorang tidak tampil untuk menawarkan dirinya sebagai pemimpin, tetapi dinilai berdasarkan apa yang telah dilakukannya di tengah masyarakat,” sambung pria lulusan Undiknas University tersebut.
Dengan demikian, kepemimpinan adat dibangun dari pengalaman ngayah, keteladanan, integritas, kemampuan menjaga keharmonisan, serta kepercayaan yang tumbuh secara alami di tengah krama.
Amitaba menambahkan, seluruh tahapan ngadegang bendesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 dilaksanakan dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong, serta keseimbangan proses secara sekala dan niskala.
Melalui sosialisasi ini, kata Amitaba, seluruh banjar dan krama mipil diharapkan memahami setiap tahapan yang telah ditetapkan sekaligus bersama-sama menjaga agar proses ngadegang bendesa berlangsung tertib, transparan, bermartabat, serta tetap berlandaskan dresta dan nilai-nilai luhur Desa Adat Sukawati.
Proses Ngadegang Bandesa Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menghasilkan seorang bendesa, tetapi juga melahirkan pemimpin adat yang memperoleh kepercayaan tulus dari krama, memiliki jiwa pengabdian, mampu menjaga persatuan, serta bekerja untuk keharmonisan dan keberlanjutan Desa Adat Sukawati.
“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat,” jelas owner sekaligus Dirut BPR Kanti tersebut. (sar)








































