bvn/dok
Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Puspa Negara.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Puspa Negara, SP, M.Si. mendesak pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) untuk membongkar tembok pembatas yang selama ini menutup akses warga Ungasan. Desakan ini diungkapkannya terkait rencana warga untuk menduduki pintu masuk GWK jika masih tetap bersikukuh tak membongkar tembok pembatas yang ada.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung tersebut, jalan yang ada di GWK masuk kawasan Damija. Walaupun lahannya milik GWK, ujarnya, jalan tersebut merupakan aset Kabupaten Badung yang otomatis berstatus sebagai jalan kabupaten. “Dengan status jalan kabupaten, orang tidak boleh membangun sembarangan di kawasan Damija,” tegasnya.
Dia juga menyatakan, undang-undangnya pun sudah jelas. Pelanggaran terhadap UU Damija ya dibongkar,” tegas politisi asal Legian, Kuta tersebut.
Semua ruas jalan kabupaten yang dibangun tembok, tegasnya, meskipun sertifikatnya atas nama GWK, lebih dari jalan tetapi masuk kawasan Damija. “Tembok yang masuk kawasan Damija ya harus dibongkar. Damija diatur UU dan pasti lebih tinggi dari peraturan di bawahnya,” tegas Puspa Negara.
Yang bisa dibangun di sana, katanya, utilitas pendukung dan pengaman jalan seperti trotoar, got atau drainase, dan taman. Itu yang harus dibangun dan tidak boleh membangun tembok di garis sempadan jalan. Jalan itu lebarnya 8 meter, sempadan jalannya adalah 4 meter dari tepi. Dia membangun di sempadan jalan yang menjadi ruang milik jalan.
Saat ditanya rencana warga menduduki pintu masuk GWK, Puspa Negara mendesak GWK untuk memenuhi kesepakatan dengan DPRD Bali dan DPRD Kabupaten Badung dengan membongkar tembok pembatas yang ada agar warga tidak menduduki pintu masuk yang merugikan banyak pihak secara lebih luas.
Walau mendukung masyarakat Ungasan untuk menduduki pintu gerbang GWK, dia berharap GWK bisa memenuhi harapan warga Ungasan dan pemerintah sehingga aksi masyarakat tidak sampai terlaksana. “Harmonisasi sangat perlu dikedepankan,” tegas Puspa Negara.
Aspirasi warga Ungasan ini juga ditindaklanjuti Bupati Badung bersama Gubernur Bali, Selasa (14/10/2025). Keduanya secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif.
Bupati Badung menyampaikan, pertemuan tersebut telah menghasilkan kesepahaman antara pemerintah daerah dan pihak pengelola GWK. “Saya selaku Bupati Badung bersama Bapak Gubernur Bali telah memanggil pihak GWK terkait aspirasi masyarakat yang menginginkan agar akses di sekitar GWK tetap bisa digunakan. Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” ujar Adi Arnawa.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa kesepakatan tersebut ditindaklanjuti melalui perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam pakai lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Lahan milik GWK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tetap difungsikan sebagai jalan umum selama masyarakat masih memerlukannya.
“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, sudah jelas bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara baik,” tegas Bupati usai pertemuan yang dihadiri langsung Komisaris Utama GWK Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma. (sar)









































