ist
RAPID TEST ANTIGEN – Pelanggar prokes di Denpasar jalani rapid test antigen, Kamis (20/5).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan rapid test antigen kepada 18 orang pelanggar protokol kesehatan. Rapid test tersebut dilakukan saat kegiatan pendisiplinan, penyekatan prokes PPKM skala mikro Simpang Jalan Gunung Merapi – Jalan Gunung Batur Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (20/5).
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan pendisiplinan, penyekatan arus balik serta penerapan prokes PPKM skala mikro harus dilakukan untuk menekan penularan covid-19. Sehingga semua pelanggar dilakukan rapid test.
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga, jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif, pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Menurut Sayoga, penertiban yang dilakukan hari ini terjaring sebanyak 18 pelanggar. Dari jumlah tersebut, 6 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 12 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. “Secara umum kedisiplinan masyarakat terkait penggunaan masker mulai meningkat, namun masih ada yang lalai dan setiap kali dilakukan sidak masih saja ditemukan yang tidak menggunakan masker,” kata Sayoga.
Editor Anggie Karinasari









































