bvn/gung
DITANGKAP – Polsek Denpasar Utara sukses menangkap tersangka pencuri sepeda motor di Jalan Antasura Denpasar, beberapa waktu lalu.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
SWD (42) seorang pencuri sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Antasura, Gang Dewi Madri, Banjar Jurang Asri, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara akhirnya berhasil diringkus polisi. Adapun korban Misbahrudin, korban ini sebelumnya memarkir kendaraan miliknya di teras rumah, Rabu (31/4/2023) malam dan korban tidur. Saat bangun esok paginya motor telah hilang dari parkiran.
“Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pergi ke pasar. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara,” ujar Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023) di Denpasar.
Dia mengatakan, pelaku mengambil sepeda motor korban dengan mudah karena kunci masih nyantol. Tim Opsnal yang dengan dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku berada di sekitar Mengwi, Badung.
“Pelaku kami tangkap pada Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita di wilayah Banjar Werdi Bhuwana, Mengwi. Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” katanya.
Dia menyebutkan, dari pengakuan pelaku SWD bahwa awal pelaku datang ke TKP untuk menagih utang kepada seorang temannya, tapi saat di TKP muncul niat pelaku mengambil motor korban karena melihat kunci masih nyantol. “Pelaku mengambil motor tersebut kemudian menuntunnya keluar pekarangan rumah korban. Setelah itu dibawa ke rumah temannya di Jalan By Pass IB Mantra Denpasar Timur untuk dititipkan sementara,” bebernya.
Dia menyampaikan, di hari berikutnya pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta mengubah cat dari warna awal hitam menjadi warna merah marun. Dengan tujuannya agar tidak diketahui oleh pemiliknya, motor tersebut rencananya akan dijual. Namun belum laku, pelaku ditangkap polisi. “Antara tersangka dan korban saling kenal, sejak tahun 2006 sama-sama berprofesi membuat tahu. Karena pandemi Covid-19, usaha tahu bangkrut,” cetusnya.
Dolesgit menambahkan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. (bvn4)