Beranda Badung News Curi Rokok di Seminyak, Pria 28 Tahun Dibekuk Polisi di Legian

Curi Rokok di Seminyak, Pria 28 Tahun Dibekuk Polisi di Legian

bvn/gung

TEREKAM CCTV – Tersangka SB (28 tahun) saat melakukan transaksi di Circle K Seminyak terekam CCTV.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Aksi pencurian di minimarket Circle K Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, berakhir di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial SB (28) asal Sulawesi Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung usai aksinya mencuri rokok viral di media sosial Instagram, Kamis (4/9/2025). Pelaku ditangkap berkat penyelidikan tim Unit Reskrim Polsek Kuta, Badung.

Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (6/9/2025), pelaku datang ke Circle K dan membeli makanan serta rokok. Ia menyerahkan kartu debit BCA untuk pembayaran, namun transaksi gagal. SB berpura-pura pergi mengambil uang di ATM, tetapi tidak kembali. Saat dicek, rokok yang sudah diambilnya hilang.

Adapun barang yang dicuri berupa 1 slop Marlboro Merah (10 bungkus) dan 11 bungkus Sampoerna, dengan total kerugian Rp 967 ribu. “Pelaku mengaku hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Sukadi.

Dirinya menyampaikan, kasus ini mencuat setelah video pencurian di Circle K viral di Instagram. Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. “Hanya berselang beberapa jam, sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung,” katanya.

Dirinya menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 slop Marlboro Merah dan 11 bungkus Sampoerna. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, pengecekan CCTV, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Saat ini, SB sudah ditahan di Polsek Kuta untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (bvn4)

Baca Juga  Buka Trade Expo Indonesia ke-37, Presiden Gaungkan Optimisme Perekonomian Indonesia