bvn/gung
CURANMOR – Tersangka ITH (26 tahun) asal NTB diamankan pihak Kepolisian karena diduga melakukan curanmor di wilayah Kuta.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Seorang pria berinisial ITH (26) asal Kecamatan Praya Barat, NTB diamankan Polsek Kuta. ITH diamankan lantaran melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Peristiawa ini terjadi, Jumat, 29 Maret 2024, pukul 09.00 wita di rumah kos Jalan Mataram Gang Suli, Kuta Badung.
Adapun kronologis singkat kejadian disampaikan Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4/2024) di Denpasar. Berawal dari laporan korban Hartadi (48) yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol DK 4199 FDE yang dipinjam keponakannya dan terparkir di kos Jalan Mataram Gang Suli Kuta. Korban mengakui saat parkir telah mengunci stang sepeda motor tersebut sampai akhirnya korban mendatangi Mapolsek Kuta untuk melaporkan kejadian tersebut.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergerak cepat begitu mendapatkan laporan. Tim melakukan penyelidikan dan pada 30 Maret 2024 tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang melintas di Jalan By Pass IB Mantra.
Dirinya menyampaikan, saat tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga tiga orang. Akhirnya tim berhasil mengamankan satu pelaku ITH, sedangkan dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini dalam status DPO.
“Saat petugas mengamankan pelaku ITH, sebelumnya pelaku dan dua rekannya melintas beriringan dengan 2 sepeda motor. Tetapi saat itu keduanya melarikan diri ke arah Pelabuhan Padangbai, Karangasem,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, kedua rekan pelaku berinisial DH dan S saat ini berstatus DPO sementara pelaku saat diamankan mengendarai sepeda motor Beat hasil kejahatannya yang telah diganti plat nomornya. “Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih mencari keberadaan dari dua orang pelaku lainnya yang masih melarikan diri,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, motor tersebut diambil dengan menggunakan kunci palsu dan pelaku berperan membawa sepeda motor hasil curiannya hendak menuju Lombok dan dijanjikan akan diberikan upah Rp 500.000 ketika sudah sampai di Lombok.
Kapolsek Sudina menambahkan, dari pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam Nopol DK 3648 FCZ (plat palsu) dan juga ditemukan sepasang plat DR 4861 US ditemukan di jok sepeda motor Honda Beat beserta 1 buah Kunci palsu. (bvn4)