bvn/gung
Tersangka DCW (30 tahun) diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Kasus pencurian sepeda motor pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 15.00 wita terjadi di Jalan Cekomaria Gang Uma Sari No. 100, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. Korbannya adalah Ketut Mendra, seorang kuli bangunan berusia 46 tahun. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Grand 1993 warna hitam. Motor tersebut hilang dari lokasi proyek tempat korban bekerja.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan proyek sekitar pukul 13.00 wita dan kemudian bekerja memasang keramik. Namun, sekitar pukul 15.00 wita, seorang teman korban memberitahukan bahwa sepeda motornya telah hilang.
Korban langsung mengecek dan memastikan bahwa motornya memang tidak ada. Melihat hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, DCW, seorang pria 30 tahun, tinggal di Jalan Pidada XIV, Ubung, Denpasar Utara,” jelasnya di Denpasar.
Dia menyebutkan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor milik korban di sekitar Jalan Cekomaria. “Hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku menggunakan kunci kontak palsu untuk mencuri sepeda motor tersebut,” ujarnya.
Dia menyampaikan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Tunjungsari Padangsambian Denpasar Barat dan Jalan Kebo Iwo Denpasar Barat. Sepeda motor yang dicuri kemudian dijual melalui platform jual beli online. Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku yang sebelumnya pernah dipenjara di Lapas Jember dalam kasus serupa. Kini dia kembali berurusan dengan hukum setelah bebas pada 23 Oktober 2024,” katanya.
Dirinya menyampaikan, Polsek Denpasar Utara berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Grand, sebuah anak kunci asli, dan sebuah anak kunci palsu. “Pelaku bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Sukadi menambahkan, dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan lebih waspada terhadap potensi kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. (bvn4)