Beranda Badung News Curi Sepeda Motor di Kelan, Pria 19 Tahun Dibekuk Polisi

Curi Sepeda Motor di Kelan, Pria 19 Tahun Dibekuk Polisi

bvn/gung

Tersangka MAH (19 tahun) diamankan pihak Kepolisian.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Aksi pencurian sepeda motor di kawasan wisata Pantai Kelan, Kuta, Badung, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kuta. Pelakunya, seorang pria muda berinisial MAH (19) asal Makassar, tak berkutik saat Tim Opsnal menangkapnya di wilayah Tuban, Kuta, Badung.

Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban, Rabu (29/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu yang sebelumnya dilaporkan hilang.

AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan, keberhasilan ini berkat kecepatan tim dalam menganalisis hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Tim berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan segera melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/11/2025) di Badung.

Dirinya menyampaikan, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor karena terdesak kebutuhan hidup. Ia memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan. “Kini MAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman hingga 5 tahun penjara,” katanya.

Dirinya menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli di area publik dan wisata untuk menekan angka kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu memastikan kendaraan terkunci aman. Respons cepat ini bagian dari komitmen Polsek Kuta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya. (bvn4)

Baca Juga  Bertemu Bupati Lumajang, Wagub Cok. Ace Sebut Odalan di Semeru Tetap Dilaksanakan dengan Prokes Ketat