Beranda Another Region News Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-26

Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-26

bvn/r

RAPAT PARIPURNAWakil Ketua DPRD Bali Wayan Disel Astawa (tengah) memimpin rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Gubernur terhadap PU fraksi-fraksi, Senin (28/7/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (28/8/2025) menggelar rapat paripurna ke-26 masa persidangan III tahun 2024-2025. Rapat paripurna yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama tersebut, mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Wayan Disel Astawa didampingi Wakil Ketua lainnya Ida Gede Komang Kresna Budi bersama mayoritas anggota DPRD Bali. Sementara itu, Gubernur Wayan Koster didampingi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali. Hadir juga perwakilan Forkopimda Bali, serta undangan lainnya.

Setelah membuka rapat paripurna, Wayan Disel Astawa memberi kesempatan kepada Gubernur untuk menjawab PU fraksi-fraksi pada rapat paripurna sebelumnya. Selain menyampaikan sejumlah prioritas program terhadap kepentingan publik, Gubernur pun menjawab semua masukan, saran, serta pertanyaan dari fraksi-fraksi di DPRD Bali.

Di antaranya terkait pendapatan daerah dan pemberlakuan tarif pajak yang lebih ringan. Kemudian, penambahan belanja daerah yang fokus pada kepentingan publik seperti layanan bus Trans Metro Dewata, optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA), menjaga keseimbangan keuangan daerah serta pembangunan infrastruktur prioritas guna mengatasi persoalan macet, sampah, dan juga alih fungsi lahan.

Mengenai pendapatan daerah, kata Gubernur Koster, perhitungan target PAD pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah memperhitungkan potensi pendapatan dengan memperhatikan realisasi realtime dan realisasi tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Potensi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah, yang menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% kepada kabupaten/kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024, yang mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal ini tentu akan memberikan dampak pada penurunan tarif pajak mencapai 39,73% apabila dibandingkan dengan pengenaan tarif pajak antara Tahun 2024 dengan Tahun 2025.

Baca Juga  Prioritas Produk Lokal Bali, Gubernur Bolehkan Ratusan UMKM Jualan di Bancingah Pura Agung Besakih

Terhadap penurunan pendapatan transfer DAK Fisik, hal tersebut tidak menjadi kendala karena belanjanya telah dialokasikan kembali melalui sumber pendanaan dari daerah.
“Sedangkan mengenai target pendapatan dari PWA, kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaruan kerja sama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing,” tegasnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan pandangan/pertanyaan Dewan mengenai belanja daerah, Gubernur Wayan Koster menyampaikan, peningkatan belanja operasi Rp 500 miliar lebih, apabila dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2024, disebabkan adanya penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.

Penurunan belanja tidak terduga sudah mempertimbangkan sisa tahun anggaran dan potensi darurat yang kemungkinan terjadi, sementara penetapan alokasi belanja bagi hasil pajak untuk masing-masing kabupaten/kota, termasuk kewajiban bagi hasil pajak tahun anggaran 2024 yang harus kita bayarkan.

Diterangkannya juga, terkait alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 57 miliar lebih, adalah biaya operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) untuk 6 Koridor. Pembiayaannya melalui sharing antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Penurunan alokasi anggaran pada beberapa perangkat daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu, untuk  perbaikan-perbaikan saluran irigasi, akan diprogramkan secara bertahap dan sharing pembiayaan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Dari program dan kegiatan yang dibiayai dari PWA, pada intinya  sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing, dan untuk memastikan arah peruntukan sesuai perda, telah diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD.

Baca Juga  Pasien Meninggal Dunia di Denpasar Nihil, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 15 Orang

Dilanjutkan oleh Gubernur Koster, terkait pembiayaan daerah, disampaikan bahwa rencana pinjaman daerah Rp 347,15 miliar merupakan strategi menciptakan keseimbangan fiskal menghadapi kebutuhan belanja yang sangat tinggi dengan tingkat pendapatan yang belum mencukupi.

Terkait dengan usulan/saran/masukan fraksi-fraksi mengenai penanganan kerusakan jalan, kemacetan, sampah, pembangunan infrastruktur Bali Utara, pengembangan pasar tradisional, pengendalian toko modern/berjejaring, pengendalian ruang wilayah (RTRW), dan pembangunan sesuai rencana tata pengendalian alih fungsi lahan pertanian sudah menjadi program prioritas kami pada periode 2025-2030 yang pelaksanaanya secara bertahap.

Terhadap infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat akan dilakukan koordinasikan dengan kementerian terkait. Terhadap sisa tenaga non-ASN yang belum diangkat sebagai tenaga PPPK, tetap akan diperhatikan dan didayagunakan tenaganya dengan baik sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Mencermati pembahasan dinamika Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur, antara Banggar DPRD dengan TAPD serta kebutuhan akomodasi program prioritas nasional di daerah, selanjutnya saya akan melakukan penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” imbuh Gubernur Koster. (sar)