Beranda Another Region News Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna...

Dengarkan Jawaban Gubernur Terhadap PU Fraksi, DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-20

bvn/sar

JAWABAN PEMERINTAHWakil Ketua DPRD Provinsi Bali Wayan Disel Astawa memimpin rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah terhadap PU fraksi-fraksi, Senin (30/6/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (30/6/2025) menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan III tahun 2025. Rapat paripurna ini mengagendakan jawaban pemerintah (Gubernur, red) terhadap pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung Wiswasabha Kantor Gubernur tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Wayan Disel Astawa didampingi wakil ketua lainnya yakni Kresna Budi dan Nova Sewi Putra. Acara tersebut dihadiri Gubernur Wayan Koster, anggota DPRD Bali lainnya, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali, serta undangan lainnya.

Setelah membuka rapat paripurna, Wayan Disel Astawa memberikan kesempatan penuh kepada Gubernur Wayan Koster untuk memberikan jawaban terhadap PU fraksi-fraksi. Wayan Koster pun memberikan tanggapan secara rinci baik terhadap semua pertanyaan dan tanggapan Dewan.

Menanggapi salah satu pertanyaan fraksi, Wayan Koster menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan anggaran Rp 350 juta per tahun dari hasil pungutan wisatawan asing (PWA) untuk desa adat se-Bali yang akan dimulai pada 2026. “Setiap desa adat dianggarkan Rp 350 juta per tahun dari hasil PWA,” ucap Gubernur Koster.

Gubernur Koster menyebut, sejak kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu, hingga tutup tahun Pemprov Bali telah mendapatkan Rp 318 miliar dari pungutan tersebut. Sementara untuk tahun 2025, hingga bulan Juni saat ini Pemprov Bali sudah memperoleh Rp 168 miliar. “Dari hasil evaluasi sistem pemungutan baru berhasil 32 persen,” sebutnya.

Gubernur Koster menjelaskan, sebelumnya Pemprov Bali menganggarkan Rp 300 juta setiap desa adat. Kini dengan adanya pungutan wisatawan asing ini sehingga alokasinya ditambah Rp 50 juta menjadi Rp 350 juta setiap tahun.

Baca Juga  Wagub Cok. Ace Jadi Pembicara pada Webinar Series "World Tourism Day"

“Kalau jadi Rp 350 juta per desa adat nambah lagi 75 miliar, jadi Rp 525 miliar. Mudah-mudahan klop 2026 karena kita berencana menaikkan anggaran untuk desa adat Rp 50 juta. Jadi nanti peruntukannya jelas, pertanggungjawabannya jelas. Yang penting tidak ada korupsi,” tegasnya.

Alokasi pungutan wisatawan asing, kata Gubernur, sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2025 yaitu untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam, peningkatan kualitas pelayanan, dan penyelenggaraan kepariwisataan Bali, serta pembiayaan pungutan bagi wisatawan asing. Menurut Gubernur Koster dalam Perda tersebut, desa adat menjadi ujung tombak dalam perawatan budaya yang mana diketahui, pariwisata Bali adalah wisata yang berbasis budaya.

Untuk itu, Gubernur Koster menyatakan, apabila pungutan itu mencapai 100 persen keberhasilan, anggaran terhadap desa adat akan ditambah lagi. “Angka (Rp 350 juta per tahun) itu tidak permanen, bisa ditambah lagi kalau pungutannya berjalan 100 persen,” pungkas Koster. (sar)