Beranda Another Region News Dengarkan PU Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna

Dengarkan PU Fraksi-fraksi Terhadap Tiga Raperda, DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna

bvn/r

DOKUMEN PU – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menerima dokumen PU dari salah satu fraksi dalam rapat paripurna di Wiswa Sabha kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (1/12/2025) menggelar rapat paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali di Renon Denpasar. Rapat paripurna digelar untuk mendengarkan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Bali terkait tiga raperda.

Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara, Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain pandangan umum fraksi-fraksi, rapat paripurna juga diisi dengan pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring dan Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi dua wakilnya yakni Wayan Disel Astawa dan I Komang Nova Sewi Putra serta mayoritas anggota DPRD Bali. Rapat paripurna tersebut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Sekda Dewa Made Indra serta pimpinan organisasi perangkat daerah serta undangan lainnya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam PU yang dibacakan Ketut Sigiasa memandang bahwa ketiga raperda tersebut memiliki nilai penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan yang berorientasi pada prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang lebih terukur.

Baca Juga  Gencarkan Sidak Masker, Tim Yustisi Denpasar Jaring 24 Pelanggar

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali menilai bahwa kerja keras Pemerintah Provinsi Bali merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal Bali. Dalam kapasitas sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen memberikan dukungan yang proporsional dan konstruktif, agar setiap kebijakan yang dihasilkan tetap sejalan dengan kepentingan masyarakat Bali.

Fraksi Gerindra-PSI dalam PU yang dibacakan Ketut Mandia menyatakan, Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, mesti hadir dengan semangat idealisme sebagai upaya mitigasi dari ancaman bencana alam di wilayah pesisir, dengan cara membangun sempadan pantai (green belt) sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai dengan lebar proporsional kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan bisa lebih lebar lagi disesuaikan dengan kondisi alam pesisir setempat, di samping sebagai wujud kehadiran Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam kegiatan upacara keagamaan, kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Fraksi ini pun memberikan tanggapan terkait dua raperda lainnya.

Fraksi Partai Golkar dalam PU yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih menilai Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara, Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal sangat konsen untuk melindungi, menjaga pantai dan sepadan pantai yang memiliki nilai dan fungsi adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Walau begitu, fraksi ini menilai, raperda harus memperjelas pada bagian kewenangan, karena raperda ini instrumen penindakan dan pengelolaan harus jelas siapa yang melakukan pembinaan, pengawasan, penindakan dan pengelolaannya karena raperda ini akan disebarluaskan kepada masyarakat. “Kami Fraksi Partai Golkar menyarankan agar adanya penegasan dalam bagian ini dengan memaksimalkan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal implementasi pelaksanaannya dan penerapan sanksi baik administrasi maupun denda sampai dengan pembongkaran apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan serta evaluasi terhadap kinerja Satpol PP apabila ditengarai melakukan pembiaran terhadap kegiatan yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga  PLN UP2D Bali Ingatkan Masyarakat Lakukan Langkah Preventif Sebelum Tinggalkan Rumah Saat Galungan

Sementara Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dalam PU-nya yang dibacakan oleh I Gede Ghumi Asvatham menyatakan, dinamika pembangunan Bali, pantai dan sempadan pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti halnya pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai dan sempadan pantai sebagai ruang publik.

“Fraksi Partai Demokrat NasDem dapat memahami dan menyetujui Pemerintah Provinsi Bali dalam menyikapi kondisi tersebut dengan menyusun peraturan daerah sebagai Instrumen hukum untuk menjamin perlindungan fungsi pantai dan sempadan pantai secara terintegrasi,” ujarnya. (sar)