bvn/sar
DOKUMEN PU – Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahaydnya (kanan) menyerahkan dokumen pandangan umum (PU) fraksi-fraksi kepada Gubernur Wayan Koster pada rapat paripurna ke-31, Senin (11/8/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Senin (11/8/2025) menggelar rapat paripurna ke-31 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat paripurna ini mengagendakan pembacaan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi di DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat di Bali.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua Wayan Disel Astawa dan Komang Nova Sewi Putra bersama mayoritas anggota DPRD Bali. Hadir juga Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra beserta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali, perwakilan Forkopimda, serta undangan lainnya.
Setelah membuka rapat paripurna secara resmi, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk membacakan PU-nya. Pada kesempatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem menjadi satu PU dan dibacakan oleh Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya. PU kedua datang dari Fraksi Partai Gerindra-PSI dan dibacakan oleh Gede Harja Astawa.
Dalam PU-nya yang dibacakan Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem mengapresiasi penyampaian Raperda tentang Bale Kertha Adhyaksa di Bali oleh Gubernur. Dengan memperhatikan urgensi keberadaan suatu lembaga adat yang mampu menjembatani penyelesaian perkara berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal, ketiga fraksi ini memandang bahwa pembentukan Bale Kertha Adhyaksa merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal Bali.
Hal ini, menurut Marhaendra Jaya, selaras dengan semangat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, yang menempatkan desa adat sebagai pilar utama dalam menjaga keharmonisan sosial, budaya, dan spiritual masyarakat Bali.
“Setelah kami mencermati secara seksama keseluruhan materi muatan dan mempertimbangkan esensi kemanfaatan serta kepastian hukum, kami memandang bahwa keberadaan Bale Kertha Adhyaksa patut diapresiasi dan didukung. Lembaga ini telah menempatkan peran strategisnya dalam menjalankan fungsi penyelesaian perkara, mediasi, dan pemberian pertimbangan hukum berbasis kearifan lokal Bali secara optimal, sebagaimana dalam konsideran menimbang huruf a dan huruf b yang secara terukur menjelaskan hal tersebut. Oleh karenanya, kami secara bulat mufakat mendukung penguatan institusi ini beserta fungsi-fungsinya melalui perumusan kerangka hukum yang jelas, aplikatif, dan selaras dengan sistem hukum nasional,” tegasnya.
Sementara itu, sorotan kritis datang dari Fraksi Gerindra dan PSI. Menurut juru bicaranya Gede Harja Astawa, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi terhadap raperda yang dibuat dan diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Bali karena didasarkan pada niat baik untuk memperbaiki wajah penegakan hukum khususnya di Bali dengan memberikan ruang
kepada masyarakat Bali dalam wadah yang diberi nama Bale Kertha Adyaksa.
Walau begitu, ujarnya, niat baik ini mesti dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk tindakan reaktif baik perseorangan, dan secara kelembagaan. Hal ini karena akan bersinggungan dengan lembaga lainnya yang ada di desa dengan beban tugas yang semakin banyak karena setiap produk hukum daerah yang dibuat sasaran kelembagaaanya hampir semua mengarah pada desa adat.
Dalam PU-nya, Fraksi Gerindra-PSI mengkritisi bahwa penggunaan kata “Adhyaksa” pada judul raperda yang sudah menjadi brand Kejaksaan, sehingga perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral. “Penggunaan kata tersebut seperti pisau bermata dua. Jika pada tataran implementatif hasilnya tidak baik atau setidaknya tidak sesuai dengan harapan penggagas, hal tersebut bisa mencederai nama Adyaksa yang identik dengan nama Kejaksaan dan saat ini masyarakat
memberikan apresiasi positif di bawah kepemimpinan Presiden RI,” tegasnya.
Fraksi Gerindra-PSI juga mesti memperhatikan keberadaan institusi penegak hukum lain misalnya Polri dan Pengadilan. “Bagaimana jika mereka juga menjadi inisiator berdirinya bale yang lain misalnya Bale Bayangkara untuk Polri, atau Bale Pengayoman untuk Pengadilan, bisa dibayangkan tingkat kerumitan yang akan ditimbulkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Fraksi Gerindra-PSI berpendapat, sebaiknya pembahasan raperda ini ditunda sampai dengan dibuatnya naskah akademik dan/atau penjelasannya. Hal itu merupakan panduan untuk memahami landasan filosofis, yuridis dan sosiologis pentingnya raperda ini diajukan.
Fraksi ini juga menilai, rumusan norma dalam raperda ini terdapat inkonsistensi rumusan konsep dan penggunaan istilah, terjadi konflik norma dengan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah. Jika saja naskah akademik dan penjelasan utuh dilampirkan sebelum penyampaian pandangan umum fraksi, akan banyak membantu menghilangkan keraguan dan berbagai pertanyaan yang muncul.
Setelah pembacaan PU tersebut, masing-masing pembaca menyerahkan dokumen PU tersebut kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahaydnya. Selanjutnya, Ketua DPRD Bali menyerahkan dokumen PU tersebut kepada Gubernur Bali untuk menjadi bahan dalam memberikan jawaban pemerintah pada rapat paripurna berikutnya. (sar)










































