Beranda Badung News DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Bupati Terhadap KUA PPAS 2026...

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna, Dengarkan Penjelasan Bupati Terhadap KUA PPAS 2026 dan Raperda Perubahan APBD 2025

bvn/r

KETERANGAN PERS – Ketua DPRD Badung didampingi tiga wakilnya memberikan keterangan pers terkait penjelasan Bupati terhadap KUA PPAS tahun 2026 dan Raperda Perubahan APBD Badung tahun 2025, Senin (11/8/2025).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Kabupaten Badung, Senin (11/8/2025) menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti tersebut mengagendakan penjelasan Bupati Badung terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2026, Raperda Perubahan APBD Badung tahun 2025.

Saat memimpin rapat paripurna, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti didampingi para wakilnya yakni AA Ngurah Agus Ketut Nadhi Putra, Made Wijaya dan Made Sunarta serta mayoritas anggota DPRD Badung. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wabup Bagus Alit Sucipta, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Forkopimda serta undangan lainnya.

Ditemui usai rapat paripurna, Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti menyatakan, sesuai amanat PP 15 tahun 2019, untuk RAPBD harus sudah diputuskan paling lambat minggu kedua bulan September. Itu termasuk verifikasi gubernurnya. “Makanya hari ini, RAPBD Perubahan tahun 2025, saya kira sudah memenuhi syarat secara aturan,” ujarnya.

Menurut politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta tersebut, hari ini di sudah mendapat penjelasan Bupati, selanjutnya akan ditanggapi Dewan melalui pandangan umumnya. “Setelah itu, astungkara tanggal 15 kita sudah mengambil keputusan,” tegasnya lagi.

Dia pun menjelaskan kenapa harus minggu kedua bulan September. Hitungannya juga diverifikasi gubernur. Jadi paling lambat 2 minggu, Gubernur sudah memverifikasi dan sehingga minggu kedua bulan September, APBD itu sudah bisa dilaksanakan.

Yang kedua, katanya, adalah KUA dan PPAS tahun 2026. Kalau kita cermati secara umum, dari 2025 ini sampai 2026 kan ada kenaikan itu hampir satu triliun. “Kita lihat nanti, mudah-mudahan seiring dengan perkembangan pariwisata kita, jadi kalau kita melihat kondisi sih semestinya ada kenaikanlah. Karena ada pergolakan antara Thailand dengan Kamboja ini berdampak juga buat Bali. Nah astungkara, mudah-mudahan bisa meningkat,” ujarnya.

Baca Juga  Pjs. Bupati Lihadnyana Lakukan Sidak dan Penyemprotan Disinfektan di Dalung, Badung harus Jadi Role Model dan Terdepan Dalam Hal Penanggulangan Covid-19

Ditanya mengenai insentif pajak, Anom Gumanti menyatakan, pihaknya sudah menyampaikan ketika RDTR ini bermasalah. Bermasalahnya di mana? Karena kita enggak bisa memberlakukan hukum itu berlaku surut ketika itu sudah dibangun. Inilah solusinya yakni disinsentif dan insentif. “Kita sudah rancang perda itu, tinggal sekarang diharmonisasi, disesuaikan, karena kami mendapat informasi juga provinsi akan juga membuat perda seperti itu. Ingat di dalam mekanisme hukum kita tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya. Seyogyanya provinsi menerbitkan dulu, baru kita susul dengan peraturan daerah kita supaya tidak duplikasi,” ujarnya.

Sementara terkait sampah, Anom Gumanti pun memberikan saran. “Ya gini saran saya, karena kan saya bukan eksekutor, semua hal kita udah dorong eksekutif untuk melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan berupa langkah taktis untuk penanganan sampah,” katanya.

Contoh kemarin pak Bupati bilang bahwa insenerator sudah dianggarkan, cuman belum diklik. Pak Bupati juga tidak ingin sembrono ketika mengambil sebuah keputusan, supaya alat itu datang justru enggak menyelesaikan masalah. Takut juga kita. Jadi harus betul-betul alat ini mampu menyelesaikan masalah ini. Yang terpenting sekarang, kita harus menjalin komunikasi dengan desa adat. Di situ kan ada program dari Provinsi Bali juga berbasis itu,” katanya.

Dia pun memohon partisipasi dari masyarakat dan pemerintah sekarang mengoptimalkan yang sudah ada seperti TPS3R, TPST dan lain sebagainya. Kalau memang kurang mesin misalnya, ya kita akan bantu dari APBD. Tapi yang paling penting ini adalah berbasis sumber kalau memang sudah dipilah.

Ditanya apakah setiap desa ada TPST, Anom Gumanti mengatakan, kalau memang kita tidak ingin melanggar aturan, tentu ada teknologi lain yang mungkin akan diterapkan di situ. Mungkin lebih ramah lingkungan. “Jadi artinya begini, kalau memang insenerator ga boleh, apa yang boleh? Yang lebih ramah lingkungan loh. Kita siap untuk mendukung anggarannya di DPRD,” tegasnya lagi. (sar)