ist
DIPA – Pj. Sekkot Denpasar Made Toya menerima DIPA dari Gubernur Wayan Koster, Kamis (26/11/2020).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pemerintah Kota Denpasar menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 dan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diserahkan Gubernur Bali, Wayan Koster dan diterima langsung Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya bersama 8 kabupaten dan Kementerian/Lembaga lainya di Bali, Selasa (26/11) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Daftar Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada 9 bupati/walikota secara hybrid (virtual dan secara langsung), mengikuti acara penyerahan DIPA yang dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo kepada seluruh menteri/pimpinan lembaga yang telah dilaksanakan di Istana Negara pada Kamis, 25 November 2020 kemarin
Dalam sambutannya, Gubernur Bali menyampaikan amanat Presiden di antaranya, Memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN dapat memberikan manfaat yang optimal pada masyarakat, meningkatkan koordinasi dan sinergi kegiatan dan anggaran, akselerasi belanja terutama pada kuartal I tahun 2021 agar dapat memberikan stimulasi terhadap pertumbuhan ekonomi, serta seluruh kementerian lembaga dan daerah agar melakukan reformasi anggaran sebagai konsekuensi dari perubahan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan Provinsi Bali, Tri Budhianto menyampaikan, penetapan DIPA Tahun 2020 merupakan dokumen final alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk memulai seluruh program dan kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah di tahun 2021, sesuai dengan bidang tugas masing- masing.
“Penetapan dan penyerahan DIPA Tahun 2021 dilakukan pemerintah pada November 2020 yang dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan dapat segera dimulai pada awal tahun anggaran 2021,” ucapnya.
Untuk tahun 2021, DIPA di Provinsi Bali yang akan diserahkan kepada satuan kerja pemerintah pusat dan organisasi perangkat daerah berjumlah 398 DIPA dengan nilai Rp 12,198 triliun, yang terdiri atas DIPA kewenangan Satker Pemerintah Pusat 351 DIPA, dengan total pagu Rp 12,04 triliun dan DIPA kewenangan OPD 47 DIPA, dengan total pagu Rp 160,18 miliar.
Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya menjelaskan, seluruh jajaran di Pemkot Denpasar akan segera menindaklanjuti transfer dan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini tentu akan disesuaikan dengan APBD Kota Denpasar tahun 2021 sehingga dapat memberikan kesejahteraan dan kemanfaatan kepada masyarakat. “Dengan berpedoman pada DIPA tahun 2021 ini kami di Kota Denpasar senantiasa akan bersinergi guna memaksimalkan program yang efektif dan efisien menuju kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Editor Wes Arimbawa