Beranda Berita Utama Desa Dauh Puri Kauh Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

Desa Dauh Puri Kauh Lakukan Sosialisasi Pergub dan Perwali Protokol Kesehatan

ist

PROKES – Sosialisasi pergub dan perwali protokol kesehatan yang dilakukan di Desa Dauh Puri Kauh, Sabtu malam (12/9/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Sebagai upaya di dalam pencegahan penularan covid-19 yang semakin meningkat ini, Desa Dauh Puri Kauh mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dilaksanakan di Desa Dauh Puri Kauh, pada Sabtu malam (12/9/2020).

Sosialisasi yang dilaksanakan di sekitar wilayah Dauh Puri Kauh ini menyasar kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.

Perbekel Desa Dauh Puri Kauh, I Gst. Made Suandhi saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan dalam wujud menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar.

Adapun jumlah tim yang turun yakni satgas solidaritas dan gotong royong sebanyak 7 orang, Linmas 6 orang, relawan desa 5 orang, babinsa dan babinktibmas, dengan sasaran sosialisasi, para pelaku kegiatan usaha (rumah makan, pertokoan, tempat hiburan, komunitas masyarakat dan pedagang kaki lima).

“Sosialisasi dilaksanakan sesuai dengan Perwali 48, yakni penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan didalam upaya pencegahan penularan covid 19 di Denpasar. Kegiatan dimulai dari pukul 20.30-24.00 wita, dari hasil pemantauan masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku kegiatan usaha seperti jarak tempat duduk dirumah makan tidak sesuai dengan amanat perwali. “Kerumunan masyarakat bahkan banyak yang datang dari luar wilayah desa kami terutama di sepanjang Jalan Teuku Umar. Desa belum ada memberi sanksi dan pelanggaran sudah kita catat dan selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Satpol PP Kota Denpasar untuk nantinya dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Baca Juga  Pasien Sembuh Bertambah 38 Orang, Persentase Kesembuhan Covid-19 di Bali Tembus 86,94 Persen

Editor Wes Arimbawa