Beranda Berita Utama Didominasi Ganja, Kasus Kejahatan Narkoba di Denpasar

Didominasi Ganja, Kasus Kejahatan Narkoba di Denpasar

Hosting Indonesia

bvn4

Sejumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita Polresta Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Selama sebulan mulai 23 April 2022 sampai 30 Mei 2022, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus 30 orang tersangka tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang disita didominasi ganja kurang lebih mencapai 8 kilogram. Dengan total pelaku sebanyak 30 orang.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5) lalu. Menurutnya, Polresta Denpasar mengamankan 30 orang dari 23 kasus dalam rentang sebulan. “Dari 30 orang ini, satu adalah perempuan. Adapun modus sebagai kurir atau bandar sebanyak 14 orang, sedangkan sebagai pemakai 16 orang,” jelasnya.

Dominasi barang bukti narkotika berupa ganja hampir 8 kilogram. Sementara itu barang bukti narkoba diamankan, didominasi 7.914 gram ganja, 14,31 gram sabu, dan 6,45 gram tembakau gorilla. Barang bukti ganja terbanyak disita dari tersangka Denni (31) di Jalan Kubu Bias Kecamatan Denpasar Barat dengan jumlah 4.669 gram. Kemudian dari tersangka Juanda (26) di Jalan Ekalawya, Seminyak diperoleh barang bukti ganja sebanyak 2.044 gram.

Selanjutnya pelaku Herianto (29) diamankan di Jalam Raya Sesetan Denpasar Selatan dengan barang bukti 596 gram ganja. Tersanga Nova (33) di Jalan Alam Sari Kelurahan Padangsambian sebanyak 495 gram dan ditambah beberapa barang bukti dari tersangka lainnya.

Adapun asal dari masing-masing pelaku dari daerah Jawa 15 orang, Bali 9 orang, dan masing-masing 1 orang untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Riau, Sumatera, Bangka Belitung, Sulawesi, serta Jepang. “Modus operandi menyimpan, mengantar maupun maupun tempel. Ini barang narkobanya berasal dari luar Pulau Bali,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat, Pasal 111 ayat 1, dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 112 ayat 1, dan ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga  Presiden: Banpres Produktif segera Disalurkan kepada 9,1 Juta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Wisatawan hingga oknum pengacara juga terlibat tindak pidana narkotika, salah satu tersangka warga negara Jepang, bernama Naoyuki Takeda (42) diamankan karena diduga memiliki, dan menyimpan ganja. Yang bersangkutan merupakan wisatawan, dan telah berada lama di Bali. “Ia ditangkap pada Sabtu (7/5/2022) di Jalan Kubu Anyar, Keluarahan Kuta sekitar pukul 19.00 Wita. Dari tersangka diamankan batang, dan biji ganja seberat 0,52 gram,” paparnya.

AKP Mirza Gunawan menyampaikan, bahwa salah satu pengacara berinisial PNCAGP juga menjadi salah satu dari 30 tersangka yang diamankan. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya pada Sabtu (14/5/). Disampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polresta Denpasar atas dugaan kepemilikan ganja seberat 495 gram ganja. Status masih memiliki dan menggunakan. Untuk pengembangan lebih lanjut menunggu penyidik,” pungkasnya. (bvn4)

Hosting Indonesia