Beranda Badung News Diiringi Baleganjur, Forum Peduli Desa Adat Mengwi Pasang Baliho Tuntut Bendesa Mundur

Diiringi Baleganjur, Forum Peduli Desa Adat Mengwi Pasang Baliho Tuntut Bendesa Mundur

bvn/r

Baliho tuntut mundur Bendesa mundur terpasang di wilayah Desa Adat Mengwi.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Sejumlah warga yang menamakan diri Forum Peduli Desa Adat Mengwi, memasang baliho yang berisi tuntutan agar Bendesa Adat Mengwi mundur dari jabatannya, Kamis (16/2). Baliho berwarna putih tersebut dipasang di dua lokasi yakni Bencingah Puri Ageng Mengwi dan Marga Tiga sebelah timur Pura Dalem Mengwi.

Baliho tersebut bertuliskan “Mengwi Bersedih, Bendesa Adat Mengwi Tidak Melaksanakan dan Menghormati Hasil Keputusan Paruman Agung Desa Adat Mengwi Tanggal 15 Januari 2023. Oleh Sebab itu Bendesa Diminta untuk Mundur dari Jabatannya”. Pemasangan baliho ini juga mendapat pengamanan ketat dari kepolisian. Pemasangan dilakukan kurang lebih 50 orang dengan diiringi tabuh gong baleganjur.

Ditemui di sela-sela pemasangan baliho tersebut, Ketua Forum Peduli Desa Adat Mengwi, Ngurah Gede Hardana menyatakan, Forum Peduli Desa Adat Mengwi memasang baliho ini sebagai bentuk protes terhadap Bendesa Adat Mengwi yang tidak melaksanakan hasil Paruman Desa yang dilaksanakan 15 Januari 2023 lalu. “Suatu bentuk protes atau memberikan koreksi terhadap desa adat kami. Jadinya apa yang dihasilkan dalam parum agung banyak yang tidak dilaksanakan atau direalisasikan seperti awig-awig. Beberapa pasal atau pawos harus direvisi, sementara ini belum dijalankan, padahal awig tersebut sudah disahkan pada 7 Oktober 2021,” ujarnya

Ngurah Gede Hardana yang akrab disapa Rahdik ini juga mengatakan, banten Atiwa-tiwa masih menjadi polemik dan saat parum agung juga sudah ditentang. Masyarakat menginginkan bahwa bebantenan kembali pada banten sebelumnya, sedangkan sekarang masih berlaku banten baru. Selain itu tanah yang saat ini ditempati oleh Pegadaian padahal tanah tersebut merupakan PKD (pekarangan ayahan desa) persoalan itu juga sudah dibahas pada paruman desa Januari lalu.

Baca Juga  Jumbara III PMR-PMI Kota Denpasar Digelar, Ratusan Peserta Bidik Tiket Ikuti Jumbara Tingkat Provinsi Bali

“Saat itu bendesa sudah berjanji akan membawa ke ranah hukum. Namun, setelah satu bulan ditunggu tidak ada iktikad melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana. Dengan dasar itulah kami akhirnya selaku masyarakat yang peduli kepada Desa Adat Mengwi menyampaikan protes ke desa adat kami khususnya kepada bendesa,” bebernya.

Terkait pasal yang ada di awig-awig yang dituntut untuk direvisi, Rahdik menjelaskan, keberatan atas batas usia pencalonan bendesa. Dalam awig tersebut usia calon bendesa minimal 21 tahun dan masimal 60 tahun. “Ini menjadi keberatan kami, karena usia 60 tahun itu masih layak menjadi bendesa. Kami menginginkan agar lebih misalnya 70 tahun, apalagi di banjar-banjar yang ada di Desa Adat Mengwi juga ada aturan ayah ruyud rata-rata 65 tahun bahkan ada yang 70 tahun,” jelasnya sembari menyebut masalah olih-olihan prajuru desa yang semestinya ada pesentasi yang jelas.

Rahdik menegaskan, apabila protes ini tidak digubris, setidaknya masyarakat atau krama Desa Adat Mengwi secara menyeluruh sudah mengetahui bagaiman track record dari Bendesa Adat Mengwi sekarang. “Masyarakat sudah hadir dan ikut menyaksikan dalam paruman itu. Memang kenyataan mereka (bendesa, red) tidak menjalankan hasil paruman. Maka kami dari Forum Peduli Desa Adat Mengwi akan menunggu. Mengingat proses pemilihan bendesa akan segera dilakukan, seiring berakhirnya jabatan bendesa adat 20 Mei 2023 mendatang.

“Sepertinya panitia pemilihan bendesa akan segera dibentuk. Kami akan serahkan kepada masyarakat, bila mana bendesa sekarang ini mau mencalonkan diri kembali, setidaknya masyarakat sudah dapat menilai,” paparnya.

Sampai berita ini diturunkan Bendesa Adat Mengwi Anak Agung Gelgel saat dihubungi melalui sambungan handphone belum memberikan jawaban. Begitu juga saat dihubungi via Whatsap. (tim/r)