ist
PROKES – Sejumlah pelanggar prokes yang terjaring di Jalan Ayani dan Jalan Ken Arok Denpasar, Senin (26/4).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jalan A Yani – Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Senin (26/4). Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang pelanggar 11 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari semua pelanggar saat ditertibkan berlalasan lupa menggunakan masker.
Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar. Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan menaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Editor Anggie Karinasari




































