Gubernur Wayan Koster
GIANYAR (BALIVIRAL NEWS) –
Perda Provinsi Bali No.5 tahun 2020 ini mempertegas dan memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali yang berorientasi pada kualitas. Dengan begitu, perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Hal itu dikemukakan Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan perda ini, Sabtu (8/8) di Puri Agung Ubud. “Perda ini untuk memperkuat komitmen penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya Bali,” tegasnya.
Selain berorientasi pada kualitas, kepariwisataan Bali juga berorientasi pada keberlanjutan dan daya saing, sehingga diperlukan standar penyelenggaraan kepariwisataan dengan memperhatikan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber
dari nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi. “Standar tersebut meliputi ramah lingkungan, keberlanjutan, keseimbangan, keberpihakan pada sumber daya
lokal, kemandirian, kerakyatan, kebersamaan, partisipatif, transparansi, akuntabel, dan manfaat, yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola,” ujarnya.
Peningkatan kualitas penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, meliputi kualitas destinasi pariwisata, kualitas industri pariwisata, kualitas pemasaran pariwisata, dan kualitas kelembagaan pariwisata, yang dilakukan melalui pemenuhan standar
produk, pelayanan, sarana prasarana, keamanan, keselamatan dan kesehatan serta pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi digital.
Adapun ruang lingkup meliputi destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata, kelembagaan pariwisata, penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan kepariwisataan budaya Bali pascabencana atau keadaan darurat, pembinaan dan pengawasan, peran aktif masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.
Komponen destinasi pariwisata meliputi DTW, desa wisata, aksesibilitas, dan sarana, prasarana umum, dan fasilitas pariwisata. DTW dan desa wisata meliputi alam, budaya, spiritual, dan buatan. Aksesibilitas meliputi sarana transportasi
angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut, prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan angkutan laut, dan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau, penyeberangan, dan
angkutan laut.
Hal baru dan sangat penting yang diatur dalam perda ini adalah penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi inspirasi pariwisata, kedatangan wisatawan, destinasi dan kegiatan pariwisata, perlakuan wisatawan pascakunjungan, Portal Satu Pintu Pariwisata Bali, dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali.
Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi reservasi
hotel/penginapan, tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata, transportasi online, pasar digital (marketplace) pariwisata Bali, integrasi pembayaran non-tunai (cashless), dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali. Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan
Gubernur.
Setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline. Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa Pariwisata Bali dengan melakukan kerja sama kemitraan dengan Portal Satu Pintu
Pariwisata Bali. Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan. Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan pariwisata Bali baik perorangan maupun badan
usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Kedatangan Wisatawan, meliputi keanggotaan elektronik (e-membership) pariwisata digital Bali, teknologi digital untuk pemandu kedatangan wisatawan, teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu Wisatawan, layanan digital reservasi hotel, layanan digital transportasi online dan desa adat, pasar digital
(marketplace) pariwisata Bali, dan teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan wisatawan.
Destinasi dan kegiatan wisata meliputi tiket elektronik (e-ticketing) destinasi dan pertunjukkan wisata, teknologi digital untuk pemandu dan eksplorasi destinasi wisata, presentasi layar sentuh untuk situs dan kegiatan sakral, layanan ekosistem tertutup pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem pajak hotel dan restoran, testimoni objek wisata berbasis penghargaan, dan teknologi digital lainnya untuk destinasi dan aktivitas wisata. Perlakuan wisatawan pasca-perjalanan, dengan manajemen hubungan pelanggan terintegrasi,
meliputi indeks kepuasan wisatawan, program loyalitas wisatawan, dan sistem penghargaan wisatawan.
Gubernur menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat. Kebijakan mencakup program, aksi, dan protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan.
Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan peraturan daerah ini. Peran aktif masyarakat dapat dilakukan secara perorangan dan terorganisasi.
Gubernur memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi pariwisata, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan budaya Bali.
Editor N. Sarmawa









































