Beranda Bali News Dipanggil Dewan, Perwakilan SGB Mangkir lagi

Dipanggil Dewan, Perwakilan SGB Mangkir lagi

Hosting Indonesia

ist

PERTEMUAN – Suasana pertemuan anggota DPRD Bali dengan nasabah SGB di gedung Dewan, Senin kemarin yang tak dihadiri perwakilan manajemen.

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Gagal lagi rencana mediasi korban PT Solid Gold Berjangka (SGB) dengan pihak manajemen. Hal ini karena pihak manajemen kembali mangkir. Ini kali ketiga, manajemen SGB  mangkir dari upaya mediasi yang dilakukan dua kali oleh DPRD Bali dan satu kali oleh DPD RI perwakilan Bali.
Ketua DPRD Bali, Adi Wiryatama mengatakan sangat prihatin melihat nasib korban SGB. “Kami selaku wakil rakyat terima pengaduan dengan terbuka dan akan berjuang dengan segala kemampuan kami. Kalau mereka terus mangkir, mereka akan berhadapan dengan rakyat Bali, bukan hanya korban SGB,” tandas Wiryatama.
Pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan. Kalau masih mangkir, Dewan memiliki cara tersendiri untuk memaksa mereka hadir memenuhi panggilan. “Dewan akan berjuang terus, nasib rakyat ini harus diperjuangkan. Kalau mereka terus main-main dengan wakil rakyat mereka akan berhadapan dengan rakyat Bali,” tandasnya.
Meski mengantongi izin di pusat, dikatakan seharusnya pihak SGB minta izin masuk dan beroperasi di Bali. “Daftar perusahaan seharusnya dilaporkan di sini, tetapi kenyataan tidak terdaftar di Dinas perizinan,” katanya.
Kresna Budi, Ketua Komisi II  mengatakan SGB secara linear beroperasi di Bali tidak ada izin. “Kami minta Dinas Perizinan untuk berkoordinasi dengan pusat. Jadi penting untuk diberhentikan sementara operasional SGB sebelum kasus ini selesai,” ucap Kresna Budi. Lebih lanjut dikatakan owner SGB tidak bisa hadir  menjawab persoalan-persoalan nasabah karena masih di Thailand.
Hadir pada kesempatan tersebut Deputi Direktur Lembaga Jasa Keuangan 2 dan perizinan OJK regional Bali Nusra, Yan Jimmy Hendrik Simarmata mengatakan PT SGB tidak berada di bawah OJK, karena izin diperoleh dari Menteri Perdagangan. Karena di provinsi tidak ada cabang Bapepti, kalau ada kasus  harus melapor ke Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka di Jakarta.
Sementara Ketua Yayasan Konsumen Bali, Budi Prayudi mengharapkanK keseriusan DPRD Bali dalam penanganan kasus tersebut, karena SGB masih tetap beroperasi. “Saya khawatir akan ada korban- korban baru. Jadi saya harap operasi sgb ditutup sementara sampai  masalah ini  selesai,” tandasnya.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Sekda Dewa Indra Harap Lokakarya Pemanfaatan Ruang 2021 bisa Jadi Jembatan Program Prioritas Antara Nasional dan Daerah
Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaI Gusti Putu Wira, Warga Br. Muding Kelod Didiksa Menjadi Sulinggih
Artikel berikutnyaWakili Indonesia dalam UNPSA Tahun 2020, Badung Kawinkan Dua Inovasi Nasional Top 45 Tahun 2019