Beranda Berita Utama Disbud Genjot Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar, Jadi Database Pelestarian, Perlindungan, hingga...

Disbud Genjot Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar, Jadi Database Pelestarian, Perlindungan, hingga Pembinaan Seni

ist

KLASIK – Pementasan kesenian klasik di Kota Denpasar sebelum pandemi.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sebagai kota berwawasan budaya, Denpasar menjadi asal berbagai kesenian Bali. Pun demikian, sebagai upaya untuk mendukung pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni tersebut, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar menggencarkan pendataan kesenian di Kota Denpasar.

Kabid Kesenian Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Dwi Wahyuning Kristiansanti saat dikonfirmasi Jumat (22/1) menjelaskan, kegiatan yang dikemas dalam program Inventarisasi Kesenian di Kota Denpasar ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan database untuk mendukung pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Adapun empat cabang seni yang menjadi prioritas, mulai dari seni tari, seni karawitan, seni rupa dan seni theater.

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya sekaa, sanggar, banjar, pura, pemaksan dan komunitas seni bisa didaftarkan. Namun, dalam pelaksanaanya aktivitasnya wajib melaksanakan pembinaan kesenian tua atau yang bersifat mengkhusus.

“Sekaa, sanggar atau komunitas bisa masuk asalkan ada kesenian khusus, namun jika sanggar itu hanya melakukan pembelajaran tari dan tabuh secara umum tidak bisa masuk, sedangkan jika sanggar itu melakukan pelatihan atau pembinaan seni gambuh atau arja itu bisa, dan khusus sanggar kita sudah ada databasenya sendiri,” ujar Wiwin sapaan akrabnya.

Dijelaskan Wiwin, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan seni di Kota Denpasar. Nantinya dapat ditarik kesimpulan seberapa besar kesenian Kota Denpasar yang masih aktif, kurang aktif ataupun yang sangat urgen untuk dilaksanakan penyelamatan.

“Jadi dengan Inventarisasi Kesenian ini data yang kita peroleh memang data valid sesuai dengan apa yang ada di lapangan, sehingga dapat diputuskan apakah diperlukan pendampingan, pembinaan atau rekonstruksi,” kata Wiwin.

Baca Juga  Sejarah Baru, Mensekneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan Jakarta Setelah 63 Tahun Sejak Zaman Bung Karno

Adapun proses inventarisasi ini dilaksanakan secara online. Masyarakat ataupun tokoh masyarakat dapat mendaftarkan keseniannya atau kelompok keseniannya melalui link pendaftaran https://bit.ly/Pendataan_Kesenian. Pendaftaran cukup dengan mengisi data pada link tersebut yang terdiri atas nama kesenian, tahun berdiri kesenian/sekaa, kecamatan, desa/kelurahan, banjar, alamat, nama ketua kesenian, no HP, email sekaa, deskripsi singkat, status kesenian aktif/tidak aktif dengan baik dan jelas untuk dikirimkan kembali. Setelah dilengkapi dan dikirimkan maka kesenian tersebut sudah masuk dan terdata di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

“Kami sudah bersurat ke perbekel/lurah untuk diteruskan kepada masyarakat, sehingga pendataan ini dapat dilaksanakan secara maksimal serta diharapkan dapat mengisi paling lambat 31 Januari 2021,” ujar Wiwin.

Wiwin berharap, dengan potret data ini Pemerintah Kota Denpasar dapat memiliki peta data yang baik. Selain itu, dengan data ini diharapkan kesenian-kesenian yang tidak berkembang dapat dilakukan rekonstruksi kembali baik secara mandiri melalui kegiatan di Dinas Kebudayaan ataupun dengan melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga tinggi, komunitas atau pun kelompok kesenian lainnya yang ada di Kota Denpasar maupun di Provinsi Bali. Untuk yang sedang berkembang tetap bisa dilakukan pemantauan.

“Karenanya Dinas Kebudayaan tidak dapat melakukan hal ini sendiri. Kami membutuhkan kerja sama yang baik terutama dengan pemilik wilayah kesenian itu sendiri. Saat ini kami melakukan koordinasi dengan seluruh kelurahan dan desa se-Kota Denpasar dan kami berharap para lurah dan perbekel dapat menjadi tim work untuk kegiatan ini,” harapnya.

Editor Wes Arimbawa