Beranda Denpasar News Disidak, 20 Kendaraan Langgar Parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar

Disidak, 20 Kendaraan Langgar Parkir di Jalan Gajah Mada Denpasar

bvn/hmden

Sidak kendaraan di Jalan Gajah Mada Denpasar, Selasa (17/5/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Ruas Jalan Gajah Mada, Denpasar Selasa (17/5) ini menjadi titik fokus penyisiran Tim Penertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait dengan keberadaan parkir liar kendaraan bermotor. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan ketika dikonfirmasi mengatakan, selain untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, sidak ini juga ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memberikan kepastian penggunaan ruang kota sesuai dengan peruntukannya.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas kantong parkir yang sudah disediakan, seperti basemen Pasar Badung,” ujar Ketut Sriawan.

Dimulai sejak pagi hari, penertiban ini melibatkan jajaran Dishub Kota Denpasar yang dipimpin Kabid Pengendalian dan Operasional, Made Sukerata, unsur TNI – Polri, anggota Satpol PP Kota Denpasar. Tim penertiban ini menyasar kendaraan bermotor yang parkir baik di jalanan maupun trotoar sepanjang Jalan Gajah Mada.

Ketut Sriawan menambahkan siapa pun berkewajiban menjaga ketertiban dan keselamatan dirinya dan para pengguna jalan lainnya. “Dengan menjaga ketertiban berlalu lintas kita dapat saling menjaga sesama, sehingga keselamatan bagi sesama pengguna jalan mutlak dan tidak boleh ditawar,” tegas Ketut Sriawan.

Dalam kegiatan penertiban ini ditemukan 20 kendaraan bermotor yang melanggar parkir. Ketut Sriawan lalu merinci, dari jumlah tersebut R2 (roda dua) sebanyak 18 unit kendaraan dan R4 (roda empat) sebanyak 2 unit kendaraan. “Setelah kami data, kami lakukan pembinaan melalui imbauan agar tidak melakukan pelanggaran parkir seperti ini lagi. Kami berharap wajah kota Denpasar akan menjadi bersih dan indah dengan tertibnya parkir,” imbuhnya. (wes/hmden)

Baca Juga  Lampaui Kasus Baru, 120 Pasien Covid-19 di Kota Denpasar Sembuh