Beranda Another Region News Ditpolairud Polda Bali Berhasil Selamatkan Sebelas Penyu Hijau

Ditpolairud Polda Bali Berhasil Selamatkan Sebelas Penyu Hijau

bvn/gung

PENYU HIJAU – Ditpolairud Polda Bali berhasil menyelamatkan sebesar penyu hijau, di perairan Gilimanuk, beberapa hari lalu.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, Selasa, 17 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 wita, Polairud berhasil menyelamatkan belasan penyu hijau di Pesisir Perairan Gilimanuk, Desa Gilimanuk, Melaya, Jembrana. Diawali dari informasi masyarakat, di sekitar Pesisir Perairan Gilimanuk, salah satu perahu nelayan diduga mengangkut satwa dilindungi berupa penyu hijau dalam keadaan hidup.

Melanjutkan informasi ini, anggota Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali langsung melakukan penyelidikan di wilayah pesisir perairan Gilimanuk dan mencurigai sebuah perahu diduga sedang mengangkut, memiliki dan menyimpan penyu hijau dalam keadaan hidup.

“Anggota Subdit Gakkum Ditpolairud memeriksa dan mengamankan perahu kemudian ditemukan pelaku atas nama Sumarji sedang menurunkan satwa penyu hijau dilindungi, berjumlah 10 ekor satwa penyu hijau ditemukan di pantai dan 1 ekor satwa penyu hijau ditemukan di atas perahunya,” paparnya.

Dirinya menyampaikan, setelah diinterogasi, terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan barang bukti berupa 11 ekor satwa penyu hijau dalam keadaan hidup, langsung diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali,” ujarnya.

Dirinya memaparkan, atas perbuatannya Sumarji dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE atau Pasal 27 angka 5 jo Pasal 27 angka 34 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, perubahan atas Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 100B UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 27 angka 2 jo Pasal 27 angka 35 PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 1 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, perubahan atas Pasal 7 ayat (2) huruf m jo Pasal 100C UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Baca Juga  Hadiri Peringatan Hari Air Sedunia, Ketua DPRD Badung Dukung Anggaran Penanganan Sampah

Dirinya menambahkan, saat ini penanganan perkara peristiwa tindak pidana KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem) atau Tindak Pidana Perikanan tersebut, sedang dalam proses penyidikan di Dit Polairud Polda Bali. (bvn4)