Beranda Berita Utama Dua Terduga Pencuri Sepeda Motor di Dentim Dibekuk Polisi

Dua Terduga Pencuri Sepeda Motor di Dentim Dibekuk Polisi

bvn/gung

DIBEKUK POLISI – Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Denpasar Timur dibekuk pihak Kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Dua orang laki-laki diduga pelaku curanmor di Jalan Dr. Goris, Denpasar Timur, Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 02.00 wita dibekuk pihak Kepolisian. Keduanya masing-masing berinisial RS asal Banjarmasin beralamat tinggal di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan dan IGSP beralamat tinggal di Jalan Werlirang, Denpasar Barat. Korbannya berinisial DRP (22) seorang karyawan BUMN asal Pasuruan, Jatim dengan alamat tinggal di Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Adapun kronologis singkat kejadian, ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi beberapa hari lalu, diawali pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu korban baru bangun tidur, dan kemudian bersiap untuk berangkat kerja. Saat membuka pintu kamar kos, korban mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada. Sebelumnya sepeda motor tersebut diparkir di depan kamar kos dan stang tidak terkunci.
Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur.

“Pelaku menuntun SPM korban yang tidak terkunci ke tempat sepi, kemudian menghubungi tukang kunci online di market place selanjutnya menjual SPM lewat jual beli online,” ujarnya.

Tim Opsnal Polsek Dentim setelah menerima laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan info yang diduga pelaku sedang berada di daerah Jalan Pulau Kawe Denbar. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan seputaran Jalan Pulau Kawe dan memang benar pelaku sedang berada di bengkel, kemudian berhasil mengamankan pelaku. Pelaku dibawa ke Polsek Denpasar Timur selanjutnya diinterogasi dan pelaku menerangkan kejadian.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor Ninja milik korban, kemudian menghubungi pelaku lainnya untuk bantu dorong dan mengantar ke tempat jualnya. Saat mengambil sepeda motor tersebut, pelaku melakukannya sendirian. Pelaku mengambil SPM tersebut dengan cara masuk ke dalam areal parkir kos dan melihat sepeda motor tidak terkunci. Sepeda motor tersebut dituntun keluar kos. Sepeda motor yang diambil tersebut selanjutnya dijual secara COD,” bebernya.

Baca Juga  Dari Atas Kapal Pelabuhan Sanur, Masyarakat Pekik 2 Periode Pakyan Koster

Dirinya mengatakan, pelaku juga mengakui melakukan curanmor di beberapa TKP yaitu di Jalan Dr. Goris dengan jenis sepeda motor Honda Beat, Jalan Akasia, Gang Ratna jenis sepeda motor Honda Vario, Jalan Sedap Malam, Gang Simantri jenis sepeda motor Honda Scoopy. “Pelaku akhirnya juga mengakui melakukan curanmor di beberapa TKP di daerah Kota Denpasar dan uang hasil penjualan dibagi 2 dan digunakan keperluan sehari-hari,” bebernya.

Dirinya menyebutkan, atas keterangan tersebut pelaku dan BB dihadapkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Sukadi menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 17.000.000. (bvn4)