KEWAJIBAN – Sejumlah pegawai di Pemkab Badung tengah melaksanakan kewajibannya.
Mangupura (Baliviral News) –
Tahun 2019 ini sepertinya Pemerintah Babupaten Badung benar-benar mengencangkan ikat pinggang untuk mengatasi masalah keuangannya. Meski Sekda Badung mencari berbagai celah untuk melunasi tunggakan hutang karena pendapatan Badung tak tercapai target di tahun 2018, strategi internal juga diterapkan untuk menekan pengeluaran Kabupaten Badung untuk bisa menutupi hutang tersebut.
Sekda Badung, Wayan adi Arnawa yang ditemuai usai pelantikan serta serah terima SK CPNS Kabupaten Badung, Senin (15/4) mengatakan, untuk melakukan penataan keuangan serta efisiensi kegiatan, serta sejumlah program belum berjalan maka tunjangan kinerja belum bisa dikelaurkan. “Akibat efisiensi ini, beberapa program kerja yang tidak dikerjakan akan berdampak pada kinerja dan tunjangan kinerja pun untuk sementara kita tidak cairkan. Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ini kan kita berdasar pada tunjangan statis, disiplin dan kinerja. Kalau kinerja ini tidak jalan kan otomatis tunjangan tersebut tidak teramprahkan,”ujarnya.
Lebih lanjut Birokrat asal Desa Pecatu ini juga mengatakan, untuk tunjangan yang lain pemerintah akan tetap bayar. “ Tunjangan satatis dan disiplin kita tetap bayar dan tidak ada yang ditunggak. Sumber pendapatan pegawai kan tunjangan statis dan dinamis, yang statis ini tetap kita bayarkan dan yang dinamis yakni sekitar 15 persen yang tidak kita bayarkan. Dengan konisi seperti ini tentu kinerja pasti tidak maksimal, mengingat program yang dijalankan kan tidak semua bisa dieksekusi dan ini akan berpengaruh terhadap pemberian tunjangan tersebut,”paparnya.
Namun, Adi Arnawa juga mengatakan, padasaatnya program tersebut jalan, pasti tunjangan tersebut akan dikeluarkan. “Untuk absensi kedispilinan tetap kita berikan, bagi mereka yang tidak pernah absen pasti lah mereka tidak mendapat uang tunjangan disiplin tersebut, kalau maksimal mereka mendapatkan tunjangan tersebut sebesar 15 persen,”ungkapnya.
Sementara sejumlah pegawai di Pemkab Badung menyebutkan, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk golongan II, bisanya menerima TPP keseluruhan hingga Rp 5 juta. Tunjangan statis dibayar 70 persen yakni mencapai Rp 3 juta-an, tunjangan dinamis Rp 1,5 juta. “ Tunjangan dinamis ini terdiri dari tunjangan disiplin dan tunjangan kinerja. Untuk tunjangan disiplin dibayar setiap bulan sebesar 15 persen. Sementara tunjangan kinerja dibayar tiga bulan sekali dengan pembayaran 15 persen setiap bulan,”ungkapnya.
Edited by Wes Arimbawa