bvn/gung
Elang bondol diamankan untuk dilepasliarkan.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sebagai respons atas laporan masyarakat, Balai KSDA Bali melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) melakukan evakuasi satu ekor elang bondol (haliastur indus) dari rumah warga di Banjar Mambal Kajanan, Desa Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa (31/3/2026.
Kepala Balai KSDA Bali Ratna Hendratmoko menyebutkan, satwa dilindungi tersebut kemudian diamankan, untuk selanjutnya menjalani rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Elang bondol merupakan salah satu jenis burung pemangsa dari famili accipitridae yang termasuk satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyebutkan, keberadaan elang bondol di alam saat ini menghadapi berbagai ancaman seperti perburuan liar, perdagangan satwa ilegal, serta alih fungsi habitat, sehingga upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa tersebut di habitat alaminya.
“Dalam pelaksanaan evakuasi satwa dimaksud, Tim WRU Balai KSDA Bali melakukan penanganan satwa dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan satwa (animal welfare), sehingga proses evakuasi dan pemindahan dilakukan secara hati-hati untuk meminimalkan stres dan menghindari cedera pada satwa,” bebernya.
Dirinya menyampaikan, setelah berhasil dievakuasi, elang bondol tersebut kemudian diamankan dan selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tabanan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, observasi, serta proses rehabilitasi sebelum dapat dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Dirinya mengatakan, setelah melalui tahapan observasi, perawatan, dan rehabilitasi serta dinyatakan layak untuk dilepasliarkan. Elang Bondol tersebut direncanakan akan dilepasliarkan pada habitat yang sesuai dengan sebaran alaminya dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlangsungan hidup satwa di alam.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pelapor dan masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya penyelamatan satwa liar. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada Balai KSDA Bali. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya konservasi satwa liar,” cetusnya.
Ratna berharap, masyarakat dapat terus berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditangani oleh petugas dan satwa dapat diselamatkan serta dikembalikan ke habitat alaminya. (bvn4)








































