bvn/gung
Tersangka pengembat HP, DURN (37 tahun).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tersangka pencurian satu unit HP di salah warung di Jalan Gunung Fujiyama, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Minggu (2/5/2023) sekira pukul 03.00 wita berinisial DURN (37) akhirnya berhasil diringkus Polsek Denpasar Utara. Tersangka DURN yang juga residivis curanmor ini kembali melakukan aksi kriminalnya yang kali ini mencuri HP merek Infinix Smart 6 milik korban berinisial HP (52).
Kasi Humas Polresta, Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, kronologis singkat kejadian berawal saat korban sedang belanja di warung dan makan, kemudian main HP sambil di-charger dan korban ketiduran. Setelah bangun ternyata HP tersebut telah hilang. Dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Denpasar Utara. “Tersangka ini mengambil HP yang di-charger saat korban tidur,” jelasnya.
Selanjutnya dia menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berawal berdasarkan informasi terkait yang diduga tersangka berada di sekitar Jalan Gunung Guntur Denpasar Barat. Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di warung Jalan Gunung Fujiyama Pemecutan Kaja Denpasar Utara. Pelaku juga mengakui melakukan pencurian HP di tempat kos Banjar Semer Kuta Utara mendapatkan satu buah HP Vivo serta pelaku mengakui dua kali ditahan di lapas dalam kasus pencurian motor dan pencurian alat-alat tukang,” paparnya.
Sukadi menambahkan, atas perbuatan tersangka, korban menderita kerugian sebesar Rp 2.599.000. (bvn4)







































