bvn/gung
Embat tas berisi uang puluhan juta, JMY (21 tahun) diamankan pihak kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Setelah mengembat tas yang berisi uang puluhan juta rupiah, di salah satu toko di Jalan Kartini, Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/11/2023) pukul 08.00 Wita, JMY (21) asal Sumba Timur akhirnya berhasil diringkus.
Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya di Denpasar menjelaslan, kejadian berawal Senin, 20 November 2023, korban Chendrawati (55) beralamat di Jalan Kartini, Denpasar Utara akan membuka toko. Namun dia mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka. Kemudian korban mengecek meja kasir, ternyata tas ransel perempuan merek D&E di dalamnya berisi uang tunai kurang lebih Rp 22.000.000 dan HP Samsung A71 warna hitam telah raib. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 24.000.000,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, berdasarkan laporan polisi, selanjutnya opsnal Polsek Denpasar Utara, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari olah TKP dan informasi didapat, diduga pelaku berada di sekitar Jalan Mandala Sari 1 No. 23 Panjer, Denpasar Selatan.
“Adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara selanjutnya, Senin 20 November 2023 pukul 20.00 wita menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku,” paparnya.
Dia pun menyampaikan kronologis penangkapan. Diawali Senin, 20 November 2023 sekitar pukul 20.30 Wita bertempat di Jalan Mandala Sari, Panjer, Denpasar Selatan. Tersangka mengakui perbuatan pencurian seorang diri dengan cara memanjat pintu pagar, kemudian masuk ke lantai II melalui lubang celah terali besi kanopi tembus ke lantai II kemudian mengambil uang dan HP yang ada di ruko lantai I.
Tersangka juga mengakui sebelumnya pernah bekerja selama 5 hari di toko milik korban mulai 5 November 2023 sampai dengan tanggal 9 November 2023. Karena tidak kuat hanya digaji Rp 50.000 per hari dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, akhirnya tersangka berhenti bekerja.
Selanjutnya pada 11 November 2023 tersangka datang menemui korban untuk meminta gaji selama bekerja. Namun korban tidak memberikannya, karena jengkel timbullah niat tersangka untuk mengambil barang-barang di ruko milik korban, karena situasi ruko tersebut sudah diketahui bagaimana caranya untuk bisa masuk ke dalam ruko.
Tersangka setelah melakukan pencurian menyembunyikan tas berisi uang di lahan kosong di depan tempat tinggalnya selanjutnya ditimbun batu. “Sedangkan HP rencana akan dijual. Uang tersebut rencananya akan dibawa pelaku pulang kampung ke Sumba Timur,” paparnya sembari menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (bvn4)