Beranda Bali News Embat Tas Penunggu Pasien, Residivis Pencurian Kembali Mendekam di Jeruji Besi

Embat Tas Penunggu Pasien, Residivis Pencurian Kembali Mendekam di Jeruji Besi

Hosting Indonesia

bvn/gung

Tersangka pencurian tas penunggu pasien diamankan pihak kepolisian.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Seorang residivis tidak pencurian berinisial STR asal Blitar ini kembali mendekam di jeruji besi setelah melakukan tindak pencurian tas salah satu penunggu pasien di salah satu Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSU pusat Prof. Dr. IGNG Ngoerah, Jalan Diponegoro Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 10 November 2023 sekira pukul 02.55 wita dengan korban berinisial NPR asal Desa Kedisan Tegallalang, Kabupaten Gianyar berhasil di ringkus Polisi wilayah Denpasar Barat (Denbar).

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/11/2023) menyampaikan, kronologis kejadian, berawal Korban bersama saksi menunggu suaminya yang sedang sakit lalu korban bersama saksi menunggu di teras RS gedung jantung sambil tidur-tiduran dan meletakkan tas kain di tengah antara korban dan saksi lalu korban dan saksi bangun dan tidak meliat tas tersebut.

Dirinya menyebut, isi tas berupa 2 unit HP merek Redme 9C warna hitam dan iPhone 5 warna silver dan Samsung, uang tunai Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) serta surat-surat. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak berwajib ke pelaku yang bermodus, masuk ke kamar (sal) RR Pusat Prof. Dr. IGNG Ngoerah kemudian mengambil barang-barang milik korban yang sedang istirahat menunggu pasien,” paparnya.

Dirinya juga menyampaikan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan tersebut tim Opsnal polsek Denbar melaksanakan lidik Senin (13/11/2023) di seputran parkir, ruang tunggu dan lobi RS IGNG Ngoerah, setelah melakukan lidik dengan menyusuri lorong-lorong sal, dan melihat orang mondar-mandir dengan ciri sesuai dengan pelaku pencurian yang terjadi sesuai laporan polisi, selanjutnya pelaku berhasil di amankan sekira pukul 03.40 wita di lorong rumah sakit.

Baca Juga  Polres Klungkung Amankan Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

Kemudian dilakukan pengembangan untuk pencarian BB pelaku berupaya kabur dengan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, pelaku merupakan residivis Polda Bali dan baru bebas Agustus tahun 2022. Pelaku juga mengakui melakukan hal yang sama (pencurian) mulai dari Oktober hingga sekarang kurang lebih 5 x di tempat yang sama. Sukadi menambahkan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curian untuk keperluan sehari-hari. (bvn4)

Hosting Indonesia
Artikel sebelumyaJegeg Bagus Udayana Kembali Berjaya di Panggung Pemilihan Jegeg Bagus Bali 2023
Artikel berikutnyaIkuti Maklumat UU Pemilu, Sekda Dewa Made Indra Ajak Jajarannya Simak Sosialisasi dari Bawaslu Provinsi Bali Terkait Netralitas ASN dan Non-ASN