Beranda Badung News FH Unud Ikuti FGD “Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi untuk Jangka Menengah dan...

FH Unud Ikuti FGD “Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang”

bvn/hm-unud

FGD – FH Unud mengikuti FGD meneropong kebutuhan kerangka regulasi untuk jangka menengah dan panjang, Kamis (27/10/2022).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Pada Kamis, 27 Oktober 2022 Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Ditkumlasi Kementerian PPN/Bappenas) bekerja sama dengan Unud menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) “Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi Untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang” yang mengangkat isu tentang Space Law, Economy and Digital bertempat di Novotel Bali Nusa Dua Hotel & Residences Kompleks ITDC.

FGD berlangsung secara hybrid (daring dan luring) yang dibuka oleh Dekan FH Unud (Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa, S.H., M.Hum) yang mewakili Rektor Unud dan pada kesempatan tersebut Plt. Deputi Polhukhankam (Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP, CACP memberikan sambutan. Adapun 3 (tiga) narasumber yang dihadirkan Prof. Dr. –Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng (Guru Besar  FT Universitas Indonesia), Prof. IB Rahmadi Supancana, S.H., M.H. (Guru Besar FH Universitas Atmajaya), Alif Nurfakhri Muhamad, S.H., LLM (Dosen FH Universitas Indonesia) dan dimoderatori oleh Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, S.H., M.H. (Wadir Pasca Sarjana Unud).

Beberapa dosen dari Lab/Bagian Hukum Tata Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum dan Masyarakat menghadiri FGD secara luring. Penyelenggaraan acara ini untuk menyusun background studi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Agenda FGD ini berfokus pada potensi antariksa bagi pembangunan Indonesia dan bagaimana mengakomodir kebutuhan ruang antariksa dalam regulasi hukum nasional Indonesia.

Regulasi ruang antariksa, yang  diatur dalam UU No.21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan belum secara terpadu dan komprehensif menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan keantariksaan. Misalnya pengelolaan sampah. Selain itu juga membahas agar terjadi keselarasan antara UU Keantariksaan dengan UU lain yang memiliki keterkaitan. (sar/hm-unud)

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Melaspas di Kawasan Badung Agro Techno Park

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2055-FH-UNUD-Mengikuti-FGD-Meneropong-Kebutuhan-Kerangka-Regulasi-untuk-Jangka-Menengah-dan-Jangka-Panjang-Issue-Space-Law-Economy-and-Digital-.html