Jurubicara Fraksi Partai Golkar AA Ketut Agus Nadhi Putra.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung juga menyampaikan pemandangan umum (PU) terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Badung 2022 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Badung tahun 2022 pada sidang paripurna DPRD Badung, Jumat (6/8/2021). PU fraksi dengan 8 anggota ini dibacakan oleh AA Ngurah Ketut Agus Nadhi Putra.
Rancangan KAU Badung 2022, katanya, sebagai salah satu dokumen perencanaan anggaran daerah disusun setiap tahun oleh kepala daerah dibantu oleh TAPD dengan tujuan memenuhi kewajiban yuridis sebagaimana diatur dalam PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. “Tujuan lainnya memberikan arah alokasi anggaran yang diinginkan dan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS),” ujarnya.
Mengacu kepada kondisi umum capaian pembangunan di Badung tahun 2020 berdasarkan lima indikator yaitu pertumbuhan ekoomi -16,525, persentase kemiskinan 2,02%, tingkat pengangguran terbuka 6,92%, indeks pembangunan manusia (IPM) 81,60%, dan gini ratio tidak terpublikasikan 2 tahun terakhir.
Pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, kata Nadhi Putra, merupakan fokus utama pemerintah pada tahun 2022. Salah satunya adalah penguatan sektor ekonomi yang menjadi tema dalam rencana kerja pemerintah tahun 2022. “Sektor ekonomi diperkuat dengan pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan melalui berbagai rangkaian program kegiatan yang menunjang capaian pemulihan ekonomi di masa pandemi,” katanya.
Pendapatan daerah Kabupaten Badung selama ini ditopang dari pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi mencapai lebih dari 80 persen. Kebijakan pemerintah pusat melakukan desentralisasi fiskal melalui UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah telah meningkatkan kemandirian daerah dalam pembangunan di Badung. Sektor PAD khususnya yang bersumber dari pajak hotel dan retoran (PHR) merupakan sumber pembiayaan utama sebagai dampak dari pesatnya tingkat kunjungan wisatawan ke Badung.
Namun bencana pandemi covid-19 yang melanda dunia sejak awal Desember 2019 sampai saat ini, kata fraksi yang dipimpin oleh GN Saskara ini, menyebabkan krisis ekonomi dan sosial di seluruh negara. Kebijakan yang diambil Pemkab Badung dalam meningkatkan pendapatan daerah yaitu dengan menyesuaikan regulasi pajak daerah, menyesuaikan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan UU No.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah dan meminimalisasi piutang pajak daerah untuk mendorong pelaksanaan otonomi daerah guna mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, melaksanakan intensifikasi dan diversifikasi pendapatan sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009, menetapkan mekanisme pembayaran pajak dan retribusi daerah secara transparan, mudah dan cepat, membangun kerja sama dengan pemerintah pusat, provinsi serta instansi lainnya dan wajib pajak melalui peningkatan pelayanan, meningkatkan kompetensi sumber daya pegawai menuju peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja.
Menurut Fraksi Golkar, target pendapatan daerah tahun 2021 dirancang Rp3,8 triliun dan sampai Juni terealisasi Rp 1.108.696.886.066,66, sedangkan target pendapatan PAD tahun 2021 dirancang Rp 2,8 triliun, realisasi PAD tahun 2021 sampai Juni Rp 738,4 miliar.
Untuk target pendapatan daerah tahun 2022 dirancang Rp 2,9 triliun atau menurun Rp 900,6 miliar atau 23,69% dari APBD induk tahun 2021 sebesar Rp 3,8 triliun. Sejalan dengan KUA tersebut, Fraksi Partai Golkar sependapat untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan PPAS.
Rancangan PPAS 2022, kata Nadhi Putra, merupakan proses penyusunan rencana program, kegiatan keuangan yang secara sistematis menujukkan alokasi sumber manusia, material dan sumber daya pembangunan lainnya. Penyusunan PPAS APBD Badung 2022 sebagai dokumen kebijakan pembangunan dan perencanaan anggaran yanag dapat dijadikan acuan bagi setiap perangkat daerah, dalam menentukan batas maksimal anggaran untuk alokasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Kontribusi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu belanja operasi 82,63 persen, belanja modal 1,82 persen, belanja tak terduga 6,39 persen, dan belanja transfer 9,16% dari total belanja daerah. Alokasi anggaran kesehatan 10,13 persen dari total belanja daerah.
Merujuk pada komposisi rancangan KUA PPAS tahun 2020, Fraksi Partai Golkar sependapat untuk menjadikan KUA PPAS sebagai pedoman penyusunan APBD induk tahun 2022. Selanjutnya dapat dituangkan dalam berita acara nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD Badung.
Namun, Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa saran dan masukan terhadap rancangan KUA PPAS ini, yakni implementasi rancangan KUA-PPAS, yang terintegrasi ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sehingga seluruh substansi dari rangkaian pembahasan dokumen dalam penyusunan APBD mulai pelaksanaan musrenbang sampai penetapan APBD akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem yang dikendalikan oleh Kemendagri serta terkoneksi dengan Kemenkeu. Dengan demikian, konsistensi dalam setiap tahapan pembahasan menjadi syarat dalam rangka transparansi dan akuntabilitas perencanaan pembangunan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, pokok-pokok pikiran anggota DPRD Badung merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan. Hal ini sesuai dengan PP No.16 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Maka dengan demikian, menjadi bagian tak terpisahkan pokir Dewan menjadi menjadi input penyusunan APBD 2022.
Kapasitas fiskal yang salah satu indikatornya pendapatan asli daerah yang dari tahun 2020 sampai sekarang mengalami kontraksi yang sangat dalam bahkan diasumsikan mencapai 31,40 tahun 2022, di sisi lain kebutuhan fiskal mengalami peningkatan maka dapat dijadikan momentum untuk memanfaatkan celah fiskal ini mendapatkan alokasi dana pusat.
Konsistensi memaksimalkan penagihan piutang pajak daerah
kepada wajib pajak yang telah melakukan perjanjian angsuran,
yang sesungguhnya piutang itu terjadi sebelum pandemi covid-19. “Saran ini selalu kami sampaikan mengingat, pajak
final yang merupakan titipan dari turis untuk disetorkan ke
Pemerintah Kabupaten Badung
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum pasal 191 ayat 2 huruf f, dinyatakan bahwa
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000
orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45
kursi, mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Badung,
semester II tahun 2020, yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil sebanyak 507.418 orang. “Kami Fraksi Partai Golkar mendorong pemerintah, untuk segera melakukan langkah-langkah sehingga jumlah penduduk Badung dapat ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan selanjutnya diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI,” ujar Nadhi Putra. (sar/bvn)









































