bvn/gung
Tersangka narkotika yang berhasil diamankan Polresta Denpasar.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar telah berhasil membekuk 14 orang tersangka pengedar dan tindak pidana Narkotika sejak 1 Januari sampai 17 Januari 2023. Adapun 14 orang tersangka tersebut masing-masing 7 orang tersangka sebagai pengedar dan 7 orang pemakai dengan total barang bukti (BB) sabu 813,86 gram dan ekstasi 10 butir (3,80 gram). Dari ke 14 orang tersangka, salah satu tersangka merupakan residivis berinisial KAW terjerat kasus narkoba tahun 2020.
Selanjutnya Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas memaparkan, dari 14 kasus telah ditangani terdapat 5 kasus dengan barang bukti (BB) besar tersangka masing-masing berinisial WP (28) berprofesi sebagai tukang ojek beralamat di daerah Sidakarya, Denpasar Selatan, SR (30) seorang karyawan kafe beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan dengan BB 2 plastik klip sabu berat bersih 784,11 gram BB.
“Ada pun modus dari kedua tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di saku celana dan di atas plafon kamar tersangka yang berperan sebagai pengedar,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.
Selanjutnya, tersangka berinisial KAM (28) beralamat di daerah Padangsambian, Klod Denpasar Barat dengan waktu kejadian Sabtu (7/1). Adapun BB dari tangan tersangka didapati 5 plastik klip sabu berat bersih 2,63 gram, 10 butir ekstasi berat bersih 3,80 gram. “Untuk modus operandi menyimpan narkotika jenis sabu di saku celana tersangka yang berperan sebagai pengedar,” katanya.
Kemudian tersangka berinisial KAW (24) seorang wiraswasta, beralamat di daerah Sading, Mengwi Badung dengan waktu kejadian Rabu, 11 Januari 2023 dengan TKP di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan. Adapun BB 15 plastik klip sabu berat bersih 3,42 gram. “Modus operandi menyimpan narkotika jenis sabu di jaket yang dipakai tersangka berperan sebagai pengedar”, ucapnya.
Tersangka selanjutnya berinisial PNEDP (31) beralamat di daerah Ungasan, Kuta Selatan, Badung dengan waktu kejadian 12 Januari 2023 dengan TKP depan rumah No.5 Jalan Taman Baruna Jimbaran Kuta Selatan Badung. “Adapun BB berhasil diamankan berupa 1 plastik klip sabu berat bersih 4,27 gram dengan modus operandi menyimpan narkotika jenis sabu di genggaman tangan kanan berperan sebagai pengedar,” ucapnya.
Tersangka berinisial FA (35) merupakan tersangka selanjutnya yang berprofesi sebagai tukang gigi beralamat di daerah Suwung, Denpasar Selatan dan tersangka berinisial UBS (36) pengangguran beralamat di daerah Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan.
Ada pun waktu kejadian terjadi pada Selasa, 17 Januari 2023, pukul 18.30 wita TKP di Jalan Mekar 2 Pemogan Denpasar Selatan dengan BB 2 (dua) plastik klip sabu berat bersih 18,66 gram. “Modus operandi tersangka ini menyimpan narkotika jenis sabu di tangan kanan yang mana tersangka berperan sebagai pengedar,” sebutnya.
Dia menambahkan, adapun pasal menjerat masing-masing tersangka, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara beragam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar selanjutnya ada juga tersangka dijerat dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar. (bvn4)









































