bvn/sar
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Ketut Suweni.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Fraksi Partai Golkar DPRD Badung lewat juru bicaranya Ketut Suweni menyoroti turunnya pendapatan transfer pada Ranperda APBD Badung tahun anggaran 2024. Hal itu dikemukakannya saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Golkar dalam rapat paripurna, Rabu (11/10/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta serta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika. Hadir juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekda Wayan Adi Arnawa, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli Bupati dan staf ahli DPRD serta ratusan undangan lainnya.
Saat itu, Ketut Suweni memberi pemandangan umum terhadap tiga ranperda. Ketiganya adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Menurut Fraksi Partai Golkar, pendapatan transfer sebelumnya (pada APBD induk 2023, red) mendekati sekitar Rp 1 triliun, namun kini dipasang hanya Rp 743 miliar lebih atau menurun sebesar 15 persen dari APBD induk tahun anggaran 2023. “Terhadap penurunan pendapatan transfer ini, kami perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar politisi Partai Golkar dapil Kuta Selatan tersebut.
Pada Ranperda APBD Badung 2024, pendapatan daerah dirancang Rp 8,3 triliun yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD) Rp 7,583 triliun dan pendapatan transfer Rp 743 miliar lebih. Belanja daerah dirancang sama Rp 8,3 triliun sehingga tidak ada surplus maupun defisit. “Terhadap postur pendapatan dan belanja APBD induk tahun anggaran 2024, perlu kiranya mendapatkan pembahasan lebih lanjut akibat adanya regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten badung,” ujarnya.
Kewenangan yang diamanatkan oleh UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya terhadap 8 jenis pajak yang dipungut di Kabupaten Badung dan 3 jenis retribusi, Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujuinya Ranperda PDRD tersebut menjadi perda dengan catatan bahwa meskipun daerah atau negara memiliki kewenangan atau kedaulatan pajak, tetap harus berdasarkan hukum. Kewenangan daerah di bidang perpajakan daerah semakin luas di satu sisi, sedangkan di sisi lain adanya penerapan closed list system dalam pemungutan pajak hendaknya betul-betul mempertimbangkan kedua kepentingan antara wajib pajak dengan fiskus yang sejatinya juga warga Badung.
Berdasarkan Ranperda PDRD, asal 4 disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah terdiri atas PBB P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, pajak MLMB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Fraksi Partai Golkar berharap pengenaan BPHTB ini berdasarkan harga transaksi mengacu kepada UU RI No. 1 tahun 2022.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kata Suweni, peningkatan pembangunan bangunan gedung perlu diantisipasi dengan regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknisnya sehingga bisa berlangsung tertib. “Beranjak dari pemikiran tersebut, Fraksi Partai Golkar sependapat menjadikan ranperda ini menjadi perda agar pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan gedung dapat dioptimalkan,” katanya. (sar)










































