Beranda Badung News Ikut Aktif Dalam Pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Sepakati Tiga Ranperda...

Ikut Aktif Dalam Pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Sepakati Tiga Ranperda Jadi Perda

bvn/sar

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Made Ponda Wirawan.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyepakati dan menyetujui tiga ranperda yakni Ranperda Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD), Ranperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Ranperda APBD induk 2024 menjadi peraturan daerah. Hal itu diungkapkan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Made Ponda Wirawan dalam rapat paripurna DPRD Badung, Rabu (11/10/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta serta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika. Hadir juga Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Sekda Wayan Adi Arnawa, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli Bupati dan staf ahli DPRD serta ratusan undangan lainnya.

Menurut Ponda Wirawan, setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya yakni anggota Fraksi PDI Perjuangan ikut secara aktif dalam pembahasan, sehingga semua ranperda tersebut di atas dapat disepakati dan setujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebioh dahulu mendapatkan evaluasi/fasilitasi oleh Gubernur Bali.

Walau begitu, fraksi terbesar di DPRD Badung tersebut memberikan sejumlah pandangan terhadap ranperda di atas. Terkait Ranperda PDRD, pemungutan pajak dan retribusi daerah merupakan rangkaian kegiatan mulai pendataan objek dan subjek pajak dan retribusi daerah, penentuan besarannya, penagihannya untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan ini menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.

UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah sudah diundangkan. UU ini memberikan amanat dan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi perpajakan dan retribusi pajak daerah dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan sehingga perlu diatur dalam bentuk perda.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pujawali di Pura Dalem Alit dan Paibon Pura Arya Wang Bang Pinatih

Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kata Ponda Wirawan, diperlukan karena meningkatnya kegiatan pembangunan. Ini perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara administrasi dan teknis sehingga pembangunan berlangsung tertib dan terwujudnya bangunan yang serasi, andal dan sejalan dengan lingkungan.

Terkait Ranperda APBD tahun anggaran 2024, katanya, DPRD Badung bersama Bupati sudah menandatangani nota kesepakatan 2024 yang selanjutnya dijabarkan dalam RAPBD untuk dibahas dan ditetapkan bersama. Terhadap postur RAPBD pendapatan daerah dirancang Rp 8,3 triliun yang terdiri atas PAD Rp 7,583 triliun dan pendapatan transfer Rp 743,2 miliar. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp 8,3 triliun sehingga tidak ada surplus maupun defisit.

Belanja daerah terdiri atas belanja operasi Rp 5,1 triliun, belanja modal Rp 1,89 triliun, belanja tidak terduga Rp 72 miliar, dan belanja transfer Rp 1,25 triliun. “Dalam komposisi RAPBD berdasarkan penerima manfaat, sebagian besar merupakan belanja operasi sebesar 61,33 persen, sisanya merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis daerah, pemenuhan amanat UU yakni pendidikan minimal 20 persen dan ditetapkan 20,14 persen, sedangkan kesehatan sekurang-kurangnya 10 persen dan ditetapkan 12,83 persen dari total belanja daerah.

“Dengan penuh pertimbangan dan kajian, kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung dan memberikan apresiasi. RAPBD Badung 2024 sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan utama masyarakat Badung,” tegasnya. (sar)