bvn/gung
Barang bukti elpiji oplosan diamankan pihak Kepolisian.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polisi menggerebek praktik pengoplosan gas subsidi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari, Denpasar Barat, Selasa (25/3/2025) sore. Dua pria berinisial MY (49) dan WS (59) ditangkap saat tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Penggerebekan dilakukan setelah Tim Opsnal Polresta Denpasar menerima laporan warga tentang adanya penjualan gas 12 kg dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang melakukan pemindahan gas menggunakan pipa besi dan balok es,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (27/3/2025) dalam keterangan tertulisnya di Denpasar.
Dirinya menyampaikan, gas oplosan tersebut dijual di sekitar tempat tinggal pelaku dengan harga Rp 150.000-Rp160.000, di bawah harga resmi. “Kini, kedua pelaku harus menghadapi ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sesuai UU Migas yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran gas oplosan yang bisa membahayakan keselamatan pengguna. (bvn4)









































