ist
OPERASI – Suasana operasi yang digelar Tim Yustisi Denpasar di bilangan Panjer, Jumat (4/12/2020).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub Pol PP dan unsur TNI Polri kembali jaring 24 orang pelanggar protokol kesehatan saat dilaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di kawasan Jalan Tukad Pakerisan wilayah Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (4/12). Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, 24 orang yang terjaring tersebut terdiri atas 14 orang langsung didenda di tempat Rp 100 ribu dan 10 orang lagi diberikan pembinaan dan sanksi sosial karena menggunakan masker tidak benar.
Menurutnya, pihaknya setiap hari telah melakukan sosialisasi maupun penertiban tentang protokol kesehatan. Namun pihaknya masih menemukan banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Hal itu menurut Sayoga, karena paradigma masyarakat dalam menghadapi menganggap new normal itu bebas melakukan apa pun. Selain itu kesadaran masyarakat masih kurang tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. “Untuk menekan penularan covid 19, kami akan terus melakukan penertiban ini,” ungkap Sayoga.
Dengan adanya penertiban setiap harinya, Sayoga berharap masyarakat makin disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga wabah ini cepat berlalu dam perekonomian masyarakat kembali pulih sediakala.
Editor Wes Arimbawa









































