Beranda Denpasar News Gelar Penertiban di Gatsu VI, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 29 Pelanggar...

Gelar Penertiban di Gatsu VI, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 29 Pelanggar Prokes

hmden

Penertiban prokes di Jalan Gatsu VI menjaring 29 pelanggar prokes.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 29 orang yang salah menggunakan masker saat melakukan penertiban di Jalan Gatot Subroto VI Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (29/3). Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, 29 orang tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban PPKM level 2. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Kami memberikan mereka pembinaan agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang lagi,” kata Sudarsana.

Apabila dalam penertiban ditemukan ada yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda. Hal itu dilakukan untuk pencegahan kasus positif covid-19 di Kota Denpasar.

Menurutnya, sidak masker ini tidak untuk mencari cari kesalahan dan mendenda masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan covid-19. Sudarsana mengaku sampai saat ini masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan, mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi.

Meskipun demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan covid-19 yang tinggi. Dalam pencegahan penularan covid-19, kata dia, dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat. “Dengan adanya partisipasi masyarakat, pelanggaran tidak akan ada lagi sehingga pencegahan penularan covid-19 segera bisa diatasi,” katanya. (gie/hmden)

Baca Juga  Fakultas Pariwisata Unud Gelar Sosialisasi Dokumen Online Pengadaan Langsung Melalui SIRUP-KU