Beranda Denpasar News Gelar Penertiban di Panjer, Tim Yustisi Denpasar Jaring 37 Pelanggar Prokes

Gelar Penertiban di Panjer, Tim Yustisi Denpasar Jaring 37 Pelanggar Prokes

ist

PROKES – Penertiban prokes di wilayah Kelurahan Panjer Denpasar, Senin (24/1/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 37 orang yang melanggar protokol kesehatan PPKM Level 2. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer Kecamatam Denpasar Selatan, Senin (24/1).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 36 orang diberikan pembinaan dan 1 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu juga dijelaskan, jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid-19,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setiap penertiban dilakukan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Untuk menekan penilaran covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat. Dengan begitu, masyarakat terbiasa dalam masa pandemi bahwa penggunaan masker adalah wajib. (gie/hmden)

Baca Juga  Sinergitas Bersama CSR Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Ayu Arya Wibawa Serahkan Kursi Roda dan Sembako