bvn/sar
RAPAT KERJA – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budi Utama memimpin rapat kerja dengan sejumlah OPD terkait di Bali dan Kabupaten Badung serta pemilik bangunan di sepanjang Pantai Bingin Pecatu, Selasa (10/5/2025).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Jelang peluncuran draf rekomendasi terhadap puluhan bangunan di Pantai Bingin Pecatu, Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar rapat kerja (raker) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait, Selasa (10/5/2025). Selain dengan OPD, Komisi I juga menghadirkan pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah negara di Pantai Bingin Pecatu untuk memberi kesempatan klarifikasi.
Raker dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama didampingi sejumlah anggota seperti Made Supartha, Wayan Bawa, Tagel Winarta, dan anggota lainnya. Hadir juga pimpinan OPD di Pemprov Bali seperti Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Kasatpol PP, BPKAD, serta Biro Hukum. Raker juga menghadirkan pimpinan OPD dari Pemkab Badung seperti Dinas Pariwisata, Kasatpol PP, BPKAD, Camat Kuta Selatan, dan Kades Pecatu.
Nyoman Budi Utama menegaskan, raker kali ini bertujuan untuk memberi kesempatan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait baik OPD maupun pemilik bangunan di Pantai Bingin serta pemilik Step Up. “Raker kali ini untuk memberi kesempatan klarifikasi setelah kami menggelar 2 kali raker sebelumnya, yakni pada 5 Mei 2025 dan 19 Mei 2025,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, Budi Utama memberi kesempatan klarifikasi kepada 45 pemilik bangunan di pantai Bingin namun yang hadir hanya 9 orang. Salah satunya kuasa dari pemilik Step Up Usyana Detan.
Salah seorang pemilik yakni Ni Wayan Suryantini mengakui tanah tempat bangunannya berdiri merupakan tanah negara yang sebelumnya dikelola oleh sang mertua sejak tahun 90-an. “Awalnya hanya menjual minuman, baru pada tahun 2000-an kami membangun beberapa kamar,” ujarnya.
Dia menceritakan, pada 2017, bangunannya ludes terbakar dan semua bangunan rata dengan tanah. Selanjutnya sejak 2022, baru mulai membangun penginapan. Dia pun memastikan tanah tersebut berstatus tanah negara.
Pemilik lainnya Wayan Atung Wirawan yang merupakan penduduk asli Pecatu mengaku mendiami tanah tersebut sejak nenek moyangnya. “Kami lahir di sini (Pecatu, red) dan akhirnya mencari peluang dengan berjualan di tebing dengan membuka usaha minuman,” ujarnya.
Dia menyadari bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. Karena itu, dia pun mengaku hanya membangun semipermanen. “Kami sangat bersyukur bisa hadir di rapat ini dan berharap ada kejelasan dan kepastian,” tegasnya.
Kades Pecatu I Made Karyana Yadnya juga mengungkapkan, tanah tersebut sudah ditempati secara turun-temurun oleh penduduk untuk mengais rezeki dan mencari nafkah. Walau begitu, pihaknya memberikan masukan ke warga agar sadar bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara. “Kami sepakat perlu ada formula yang baik sehingga tanah aman dan warga juga dalam posisi baik,” tegasnya.
Karena semua menyadari bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara dan ada di sempadan tebing dan pantai, Komisi I akhirnya sepakat membuat draf rekomendasi yang akan disampaikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bali untuk diparipurnakan. Setelah diparipurnakan, rekomendasi tersebut pun menjadi rekomendasi DPRD Bali secara lembaga.
Draf rekomendasi tersebut dibacakan oleh Made Suparta yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali. Dia menilai telah terjadi akumulasi pelanggaran aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, diperlukan langkah tegas dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi baik administrasi, perdata, sampai pada sanksi pidana untuk para pelaku dan pejabat yang diduga ikut serta sehingga ada bangunan di sepanjang pantai Bingin.
Inilah draf rekomendasi yang diluncurkan pada raker tersebut. Pertama, Satpol PP agar menghentikan pelaksanaan kegiatan atau yang sedang berlangsung di sepanjang pantai Bingin dengan memasang PP Line sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi. Kedua,, melakukan penutupan usaha atau tindakan lain atau pengosongan dari penghuni sebelum dilakukan pembongkaran sebagai langkah lanjutan penetapan sanksi administrasi.
Ketiga, melakukan pembongkaran fisik bangunan untuk ditata dan dikembalikan pada status semula. Hal ini untuk menjaga kesucian kawasan sepanjang Pantai Bingin sebagai ruang terbuka hijau. Terakhir keempat, melakukan proses hukum terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran dan atau termasuk pejabat yang melakukan tindakan turut serta membantu sehingga terjadi akumulasi pelanggaran di sepanjang pantai Bingin untuk menerapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan melawan hukum. (sar)









































