Beranda Badung News Gelar Raker, Komisi III DPRD Badung Desak Bapenda Wujudkan Juru Sita

Gelar Raker, Komisi III DPRD Badung Desak Bapenda Wujudkan Juru Sita

bvn/sar

RAKER DENGAN BAPENDAKetua Komisi III DPRD badung Made Ponda Wirawan didampingi anggota berfoto bersama Kepala Bapenda Badung Putu Sukarini usai melakukan raker, Senin (6/4/2026).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Komisi III DPRD Badung, Senin (6/4/2026) menggelar rapat kerja dengan Bapenda. Selain meminta data pendapatan asli daerah dalam tiga bulan pertama 2026, raker juga mendesak Bapenda untuk segera mewujudkan Juru Sita sesuai dengan perintah Peraturan Menteri Keuangan sehingga bisa menjadi solusi bagi para penunggak pajak.

Raker dipimpin Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, ST didampingi anggotanya seperti Wayan Sandra, GN Saskara, Made Suryananda Pramana, Nyoman karyana, Gede Aryantha, Made Retha, serta Made Sumerta. Dari Bapenda hadir Kepala Bapenda Putu Sukarini bersama sejumlah kabag.

Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan mengungkapkan, raker yang digelar sebenarnya untuk membahas rencana kerja 2027 dan realisasi tahun 2026. “Dari pemaparan pihak Bapenda, pendapatan daerah mengalami kenaikan sekitar 19 persen pada triwulan pertama tahun 2026,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Abiansemal tersebut.

Hal ini didukung peningkatan angka kunjungan serangkaian hari besar keagamaan nasional (HBKN). Dengan adanya libur panjang, tegasnya, banyak wisatawan Nusantara datang ke Bali khususnya Badung sehingga pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran mengalami kenaikan.

Hal lain yang dibahas, ujarnya, langkah antisipasi Bapenda terhadap kondisi geopolitik dunia (dampak perang antara Israel didukung AS dan Iran, red) yang sangat mungkin membuat angka kunjungan wisatawan mancanegara turun. Ini harus diantisipasi dan Bapenda tentu harus memiliki langkah-langkah strategis untuk membuat pendapatan daerah stabil.

Dia juga mempertanyakan menyangkut kebijakan work from home (WFH), apakah akan berlaku di Kabupaten Badung. Jika ini terjadi, tentu petugas yang akan melakukan inventarisasi pajak maupun pemungutannya akan mengalami kendala. “Pada saat itu, pihak Bapenda menyatakan akan tetap bekerja walau kebijakan WFH berlaku. Petugas dari Bapenda akan tetap bekerja pada Jumat, Sabtu maupun Minggu,” tegasnya.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 197, Kasus Sembuh Melonjak 384 Orang

Yang paling poin yakni yang harus diantisipasi adalah kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan. Dengan adanya regulasi dari Kementerian Pariwisata, pengusaha di sektor pariwisata saat ini berbondong-bondong mengurus izin. Mereka harus melengkapi legalnya dulu barulah bisa melakukan promosi di sana.

Hal ini juga berimbas kepada izin air bawah tanah (ABT). Tercatat sekitar 500-an orang sudah mengurus izin dan Bapenda perlu melakukan pendataan terhadap pengguna ABT di Kabupaten Badung. Izinnya dikeluarkan provinsi, sementara pajak ABT masuk ke kabupaten/kota.

Selain ABT, Ponda Wirawan juga minta Bapenda memaksimalkan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan Perkotaan (P2). Dia memastikan sudah ada perubahan peruntukan lahan pertanian dan permukiman oleh warga masyarakat. Jika dulu lahan rumahnya 5 are gratis, kini ada kemungkinan sebagian sudah digunakan untuk ajang bisnis seperti membuka warung atau kegiatan bisnis lainnya. “Tanah untuk kegiatan bisnis ini tentu dikenakan PBB P2. Ini tentu saja menjadi potensi yang perlu dimaksimalkan,” ungkapnya sembari menambahkan, peluang lain datang dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pada kesempatan tersebut, Komisi III juga mendesak Bapenda untuk segera mewujudkan Juru Sita. Juru Sita, ujar Ponda Wirawan, harus paham tentang regulasi hukum. Ketika mau menyita sesuatu jangan sampai lemah, apalagi saat berhadapan dengan penasihat hukum yang mendampinginya.

“Semua regulasinya harus menjadi bekal bagi Juru Sita sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya sambil menambahkan, juru sita bisa menjadi solusi bagi para penunggak pajak di Kabupaten Badung. (sar)