Beranda Badung News Gelar Rapat, Bapemperda DPRD Badung Bahas Kajian Akademis Empat Ranperda Inisiatif

Gelar Rapat, Bapemperda DPRD Badung Bahas Kajian Akademis Empat Ranperda Inisiatif

bvn/sar

KAJIAN AKADEMIS – Ketua Bapemperda DPRD Badung Wayan Sugita Putra didampingi Made Retha dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika memimpin rapat untuk membahas kajian akademis empat ranperda inisiatif.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Badung, Jumat (6/1/2023) menggelar rapat untuk membahas kajian akademis 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang merupakan inisiatif DPRD Badung. Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra didampingi anggotanya Made Retha, serta Sekwan I Gusti Agung Made Wardika. Hadir juga tim pengkaji akademis dari ITB STIKOM Bali, Universitas Warmadewa, dan Universitas Udayana.

Keempat ranperda inisiatif tersebut adalah ranperda tentang sistem pemerintahan yang berbasis elektronik (SPBE), ranperda tentang bumi banten, ranperda tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi, dan ranperda tentang proteksi produk pertanian. Kajian akademis ranperda tentang SPBE dilakukan oleh ITB STIKOM Bali, kajian akademis Ranperda tentang Bumi Banten dilakukan oleh FH Universitas Warmadewa, dan kajian akademis tentang data dasar penyelenggaraan pemerintah daerah berbasis data desa presisi, serta ranperda tentang proteksi produk pertanian dilakukan oleh Universitas Udayana.

Dalam rapat tersebut, keempat tim pengkaji akademis diberikan kesempatan untuk memaparkan kajian akdemis dari masing-masing ranperda. Selanjutnya dilakukan pengayaan oleh anggota Bapemperda serta tim ahli Bapemperda yang hadir saat rapat tersebut.

Ditemui usai rapat, Ketua Bapemperda Wayan Sugita Putra menjelaskan, rapat ini membahas kajian akademis 4 ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Badung. “Tadi kita juga sudah mendapatkan pemaparan dari penyusun yang berasal dari sejumlah universitas di Bali. Dalam paparan akademiknya, kita sudah simpulkan bahwa naskah akademik ini bisa kita lanjutkan ke pembentukan panitia khusus (pansus),” ujarnya.

Baca Juga  Angkat Branding Usada Bali, Ny. Putri Koster Ingatkan Faktor Kemasan dan Kebersihan Produk

Namun sebelum itu, ujar politisi PDI Perjuangan Dapil Kuta Selatan tersebut, pihaknya akan bertemu kembali dengan penyusun akademik dan mengundang eksekutif yakni OPD pengampunya. Tujuan mengundang eksekutif, katanya, untuk membahas kembali draf ranperda tersebut. “Apa yang perlu ditambahi dan apa yang perlu dikurangi serta usulan-usulan tambahan dari OPD terkait,” katanya.

Selanjutnya baru kita kirim ke Kanwil Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Setelah itu selesai, ujarnya lagi, baru kita membentuk pansus. Karena itu merupakan inisiatif Dewan, tegasnya, semua harus bisa dijalankan. Ditanya target waktu, dia menegaskan, proses ranperda inisiatif prosesnya agak panjang. “Minimal sekitar 6 bulan,” ungkapnya.

Ditanya soal substansi dari keempat ranperda tersebut, kata Sugita Putra, semua ada keterkaitan. Bagaimana pemerintah daerah kalau dari sisi pertanian, produk-produknya bisa dilindungi. Kalau dari segi data desa, bagaimana antara SPBE dengan data desa presisi ini satu kesatuan. (sar)